Rupa-rupa Penyelundupan Barang Mewah yang Diungkap Bea Cukai

7 Desember 2019 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers penyelundupan di pesawat Garuda Indonesia. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda premium Brompton melalui pesawat Garuda Indonesia yang diungkap Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, menyita perhatian publik dalam sepekan ini.
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut barang ilegal tersebut merupakan milik Ari Askhara, yang saat itu masih menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia. Ari dipecat dari jabatannya karena kasus selundupan tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan kasus penyelundupan melalui pesawat sering kali terjadi. Namun menurutnya, modus dengan membawa suku cadang dalam beberapa boks ini baru pertama terjadi.
Pada 17 November 2019, Bea Cukai menemukan adanya 18 boks selundupan melalui pesawat baru Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia.
Setelah dicek, 15 boks tersebut merupakan suku cadang Harley Davidson bekas dan sisanya merupakan dua unit sepeda lipat premium merek Brompton. Kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kalau melalui pesawat itu sudah beberapa kali terjadi, modusnya juga macam-macam. Tapi aku rasa yang modus ini (Harley dan Brompton) baru ini," ujar Heru saat dihubungi kumparan, Sabtu (7/12).
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) melihat sejumlah barang bukti ilegal sitaan hasil penindakan Ditjen Bea dan Cukai. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Menurut Heru, ada berbagai macam modus penyelundupan barang mewah. Salah satunya yang sering dilakukan adalah dengan pemisahan (splitting) barang untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak impor.
"Yang paling sering modusnya splitting. Dia pisah-pisah supaya nilai kepabeanannya bisa di bawah aturan. Kalau untuk barang kiriman batas maksimalnya kan USD 75, kalau penumpang pribadi USD 500," jelasnya.
Heru pun menyebut kasus yang beberapa waktu lalu ramai adalah iPhone 11 maupun iPhone 11 Pro Max, yang saat itu resmi belum masuk ke Indonesia. Kebanyakan pelakunya merupakan pelaku usaha jasa titip (jastip).
ADVERTISEMENT
"Ya jastip-jastip itu, dia bawa bisa banyak, dipisah-pisah atas nama siapa, macam-macam," katanya.
Selain itu, ada juga kasus penyelundupan barang yang dilakukan dengan memasukkan sejumlah barang mewah hanya dalam satu boks. Ini juga demi mengalihkan pihak Bea Cukai dari pemeriksaan.
“Biasanya biar enggak mencurigakan, mereka bawa satu kotak aja. Padahal di dalamnya ada barang-barang mewah yang lain,” katanya.
Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, kasus boks barang mewah itu pernah terjadi oleh sosialita Nina Kaginda pada tahun lalu.
Saat itu, petugas menemukan empat boks mencurigakan. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, ternyata empat boks itu terdiri dari 15 tas mewah dan berbagai aksesoris.
ADVERTISEMENT
Adapun 15 tas mewah itu terdiri dari empat buah bermerek Hermes, empat buah tas Chanel, empat buah tas Louis Vuitton, dua buah tas Dior, sebuah tas Bvlgari, serta jam tangan, anting, hingga cincin.
“Tapi yang tahun lalu itu, sosialita itu, akhirnya udah bayar bea masuk sm pajaknya,” katanya.
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi konferensi pers mengenai penyimpangan reekspor sampah. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Selain melalui jalur udara atau Bandara, penyelundupan juga kerap terjadi di pelabuhan. Namun menurut Deni, pada April lalu ada sebuah modus yang tergolong nekat.
Pelaku membawa barang selundupan dengan menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC). HSC ini mengangkut barang ilegal dari Pulau Pisang menuju Pulau Patah, Karimun.
"Modusnya baru, mereka lewat jalur yang bukan titik rawan. Pakai high speed segala itu kan mahal, nekat makanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Deni menjelaskan, barang-barang hasil penyelundupan itu disita terlebih dulu oleh Bea Cukai. Nantinya akan ditelusuri lebih jauh, mana barang yang bisa ditebus dan mana yang tidak.
"Kalau yang bisa ditebus, dia bayar bea masuk sama pajak dulu. Kalau yang enggak bisa, ya beragam, ada yang dilelang atau dimusnahkan," ujarnya.