Rupiah Makin Anjlok, Pemerintah Kaji Ulang Devisa Hasil Ekspor

20 Desember 2024 18:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (20/12). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Jumat (20/12). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menemui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pertemuan tersebut membahas pengkajian ulang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
ADVERTISEMENT
Airlangga menjelaskan salah satu alasan pengkajian ulang DHE adalah karena posisi dolar Amerika Serikat (AS) yang semakin menguat yang terjadi dalam 2 bulan belakangan. Berdasarkan data Bloomberg pukul 16:00 WIB, rupiah anjlok ke Rp 16.221 per dolar AS.
“Pertama, penguatan dolar itu terkuat 2 bulan terakhir. Saya tadi sampaikan bahwa depresiasi Indonesia itu masih lebih tinggi dari Korea, Jepang, Turki, dan beberapa negara lain,” jelas Airlangga ketika ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Jumat (20/12).
Menurutnya hal ini merupakan fenomena global, karena itu, langkah yang diambil Kemenko Perekonomian adalah menjaga fundamental ekonomi.
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara ke dalam truk di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Airlangga tidak memberi detail persentase dan jangka DHE yang dikaji. Penerapan DHE selama ini sudah cukup baik, namun perlu di intensifikasikan kembali.
ADVERTISEMENT
“Ya, pertama DHE yang 30 persen implementasinya sudah baik. Sudah hampir 90 persen compliance dan diperkirakan sampai akhir tahun bisa sekitar USD 14 billion. Nah tentu kita akan intensifikasikan lagi,” ungkap Airlangga.
Saat ini aturan DHE baru sedang dalam penyiapan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI) sampai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk hal ini Airlangga menargetkan aturan baru DHE dapat rampung pada Januari tahun depan.
“Kapannya kita lagi siapkan PP dan PMK. Juga kita siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time frame-nya mungkin sekitar sebulan,” tutur Airlangga.
Faisol juga menambahkan dalam pertemuan tersebut Ia memberi masukan terkait DHE untuk sektor agraris.
“Ada beberapa usulan tentang kaitannya dengan agro yang kami pandang masih perlu kita diskusikan lebih dalam terkait dengan opsi-opsi yang soal DHE-nya,” jelasnya secara singkat.
ADVERTISEMENT