Rupiah Melemah, Pemerintah Disarankan Potong Pajak Penghasilan Pekerja

21 April 2024 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
ADVERTISEMENT
Pemerintah disarankan untuk memotong pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja yang digaji kurang dari Rp 10 juta, imbas pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
“Pemerintah sebaiknya segera luncurkan paket kebijakan yang berisi potongan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan,” kata Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira kepada kumparan, Minggu (21/4).
“Potongan PPh karyawan saat ini 5 persen untuk lapisan tarif I dan 15 persen untuk lapisan tarif II. Sebaiknya tarif lapisan I nya jadi 1 sampai 2 persen,” jelas Bhima.
Hal ini dikarenakan menurut Bhima, tingkat kondisi masyarakat akan meningkat ketika karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta diberikan potongan pajak.
“Bagi penghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan ketika diberi potongan pajak maka yang terjadi adalah belanja nya lebih banyak karena cenderung untuk keperluan konsumsi,” tambah Bhima.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurutnya hal ini akan mendorong pertumbuhan atau geliat ekonomi di berbagai sektor, seperti sektor ritel, perumahan, industri padat karya dan sektor usaha lainnya. Meskipun negara mengorbankan sedikit pendapatan negara dengan potongan PPh ini.
“Karena Rupiah melemah outlook ekonomi jadi melambat, setidaknya insentif PPh penghasilan tadi bisa jaga daya beli agar tidak semakin merosot. (Ini) strategi defensif,” jelas Bhima.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, di Hotel Mercure Sabang, Kamis (25/1/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Selain pemotongan PPh, Bhima juga menyarankan pemerintah untuk mengurangi impor bahan pangan.
Sebagai gantinya, Bhima bilang, pemerintah harus mendorong produktivitas pangan dalam negeri, menggelontorkan dana ketahanan pangan dan subsidi pupuk yang lebih besar.
Lalu Bhima juga bilang pemerintah disarankan untuk memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal bagi sektor usaha yang terdampak pelemahan kurs rupiah. “(Ini) bisa berbentuk potongan bea masuk barang modal hingga PPh final,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat dilakukan pemerintah bersamaan dengan kepastian subsidi energi, perumahan dan perlindungan sosial, mendapatkan porsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Mempercepat proses APBN perubahan untuk memastikan terjadi realokasi anggaran ke belanja yang urgent seperti subsidi energi, subsidi perumahan dan perlindungan sosial,” jelas Bhima.
Hal ini dikarenakan pelemahan Rupiah ini akan menimbulkan dampak yang besar bagi Indonesia, terlebih menurutnya Rupiah belum dapat kembali pada angka Rp 15.000 per USD.
“Sepertinya belum bisa kembali ke 15.000 dalam waktu dekat,” tutup Bhima.