RUPO Waskita Beton (WSBP) Tolak Restrukturisasi Ulang Bank DKI

1 Juni 2023 20:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 
 Foto: Waskita Beton Precast
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Foto: Waskita Beton Precast
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk 4 seri obligasi, yaitu Obligasi Waskita Beton Precast I Tahun 2022, Obligasi Waskita Beton Precast II Tahun 2022, Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019, dan Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Adapun agenda RUPO yang dibahas adalah persetujuan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial berdasarkan Perjanjian Perdamaian WSBP.
Dalam pemungutan suara dalam RUPO, para pemegang obligasi menyatakan “Tidak Menyetujui” usulan Perubahan Golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi Kreditur Finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP).
Dengan kata lain, pemegang obligasi WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman perjanjian perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi pasar modal.
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menyuplai produk. Foto: Dok. WSBP
Waskita Beton Precast dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan Perjanjian Perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen Perjanjian Perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1, yang menyatakan perjanjian perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan. Dengan catatan, disetujui oleh 50 persen dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.
ADVERTISEMENT
“Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fandy dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (1/6).
Jika ketentuan amandemen tersebut terpenuhi, skema penyelesaian total utang WSBP kepada Bank DKI yang semula dilaksanakan melalui Konversi Utang Menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) dan Konversi OWK Menjadi Ekuitas di tahun ke-10, maka akan diamandemen dan total utang kepada Bank DKI akan diselesaikan oleh perseroan melalui golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian dengan skema long term loan.
Pasca RUPO, WSBP telah mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka permohonan persetujuan untuk pelaksanaan aksi korporasi implementasi perjanjian perdamaian. RUPSLB akan dilangsungkan pada 9 Juni 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi Perjanjian Perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," kata Fandy.
RUPO yang digelar pada 31 Mei 2023 tersebut, dihadiri oleh manajemen WSBP yaitu FX Purbayu Ratsunu (President Director) dan Asep Mudzakir (Director of Finance & Risk Management). RUPO juga dihadiri oleh PT Bank Mega selaku Waliamanat, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Shinta Melzatia, Trustee and Agency Services Head PT Bank Mega.
Fandy Dewanto, Vice President Corporate Secretary WSBP, mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemegang obligasi dalam RUPO WSBP.