RUPS Antam: Setujui Spin Off Sebagian Pertambangan Nikel di Halmahera Timur
·waktu baca 2 menit

Pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam menyetujui untuk pemisahan (spin off) sebagaian segmen usaha pertambangan nikel. Hal ini tertuang dalam hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Gedung Aneka Tambang, pada hari Selasa (23/8).
Corporate Secretary Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, penyelenggaraan RUPSLB aktivitas spin off ini ditujukan untuk pengembangan dan pengelolaan aset yang lebih optimal guna meningkatkan performa segmen nikel Perusahaan.
Selain itu, spin off juga sebagai upaya akselerasi pengembangan usaha Perusahaan dalam melakukan evaluasi peluang bisnis, dan kerja sama strategis untuk mendukung pengembangan bisnis nikel di masa yang akan datang.
Termasuk inisiasi pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik atau EV Battery untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dalam negeri.
"Pada Mata Acara RUPSLB Pertama, para pemegang saham menyetujui spin off sebagian segmen usaha pertambangan nikel Perseroan, termasuk pengalihan sebagian wilayah izin usaha pertambangan yang berlokasi di Halmahera Timur, Maluku Utara kepada PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA)," ujar Faisal dalam konferensi pers RUPS, Selasa (23/8).
Faisal menyebut pemegang saham menyetujui penambahan penyertaan modal ke dalam PT NKA dan PT SDA dalam rangka pelaksanaan spin off.
Serta menyetujui rancangan spin off yang telah diumumkan melalui surat kabar, beserta perubahan-perubahannya. Pemegang saham juga menyepakati untuk memberikan kewenangan kepada Direksi dalam untuk tindakan terkait spin-off sesuai dengan ketentuan peraturan UU yang berlaku.
Pada Mata Acara RUPSLB Kedua, disetujui pengalihan kekayaan Perseroan berupa saham milik Perseroan di anak-anak Perusahaan ANTAM yang bergerak di bidang pertambangan nikel yaitu PT NKA dan PT SDA. ANTAM akan tetap menjaga kepemilikan mayoritas di kedua anak usaha tersebut.
"Selanjutnya Pemegang Saham dalam RUPSLB juga memberikan persetujuan kepada ANTAM untuk melakukan pengalihan saham di PT NKA dan PT SDA, dimana nilai pengalihan saham tersebut masing-masing tidak melebihi 50 persen kekayaan bersih Perseroan, namun secara keseluruhan nilainya dapat melebihi 50 peprsen kekayaan bersih Perseroan sesuai laporan keuangan auditan per 31 Desember 2021," sambung Faisal.
Lebih lanjut, pemegang saham juga setuju untuk memberikan wewenang kepada Direksi untuk menentukan harga yang dianggap patut dengan nilai minimal berdasarkan penilaian oleh penilai independen.
