RUPS Emtek Group: Pandu Sjahrir Hengkang dari Komisaris, Tebar Dividen Rp 244 M

12 Juni 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) Titi Maria Rusli, Wakil Direktur Utama EMTK Sutanto Hartono, Direktur EMTK Sutiana Ali. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) Titi Maria Rusli, Wakil Direktur Utama EMTK Sutanto Hartono, Direktur EMTK Sutiana Ali. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Emiten teknologi dan media Emtek Group, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), menetapkan besarnya jumlah dividen untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp 4 per lembar saham atau total dividen senilai Rp 244,29 miliar.
ADVERTISEMENT
Besaran dividen tersebut disetujui para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Rabu (12/6). Direktur EMTK Titi Maria Rusli mengatakan terdapat perubahan pada susunan Direksi dan Dewan Komisaris EMTEK.
Dari susunan Dewan Komisaris terbaru, tidak ada nama Pandu Patria Sjahrir dalam posisi Komisaris Independen. Pandu sebelumnya memegang posisi Komisaris Independen sejak RUPST yang dilaksanakan pada tahun 2021.
Selain itu, mata acara RUPS menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris EMTEK saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Eddy Kusnadi Sariaatmadja
Komisaris: Susanto Suwarto
Komisaris Independen: Stan Maringka
Komisaris Independen: Marianna Sutadi
Direksi
ADVERTISEMENT
Direktur Utama: Alvin W. Sariaatmadja
Wakil Direktur Utama: Sutanto Hartono
Direktur: Jay Geoffrey Wacher
Direktur: Yuslinda Nasution
Direktur: Sutiana Ali
Direktur : Titi Maria Rusli