RUU ASN Akan Disahkan Sebelum 28 November, Selamat Tinggal Tunjangan Melekat PNS

13 September 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: pakww/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: pakww/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan sebelum 28 November 2023.
ADVERTISEMENT
"Insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN," ujar Anas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9).
Anas mengatakan, salah satu pertimbangan RUU ASN untuk segera disahkan adalah demi mengakomodir tenaga honorer di kementerian/lembaga. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran untuk kementerian/lembaga melakukan penganggaran bagi honorer sebelum 28 November 2023.
Menurut Anas, pemerintah juga mendengarkan keluhan dari para tenaga honorer yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, mereka sudah lama mengabdi. Saat ini, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 5,6 juta orang.
"Terkait data yang sudah masuk ada penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu, maka kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang, karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini maka per 28 November mereka harus berhenti," jelasnya.
ADVERTISEMENT
RUU ASN akan mengakomodir para PNS maupun non-PNS. Di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan memperoleh jaminan pensiun seperti ASN.
Selain itu, Anas juga mengatakan skema gaji tunggal atau single salary PNS akan masuk dalam RUU ASN. Dengan skema ini, PNS hanya akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat.
"Ya di RUU ASN nanti ini (single salary) menjadi bagian yang ada perhatian di situ," kata Anas di Istana Negara, Selasa (13/9).
Tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977. Beberapa tunjangan melekat yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar tunjangan melekat PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal:
ADVERTISEMENT