RUU ASN Akan Disahkan Sebelum 28 November, Selamat Tinggal Tunjangan Melekat PNS
ยทwaktu baca 3 menit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) akan disahkan sebelum 28 November 2023.
"Insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN," ujar Anas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/9).
Anas mengatakan, salah satu pertimbangan RUU ASN untuk segera disahkan adalah demi mengakomodir tenaga honorer di kementerian/lembaga. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran untuk kementerian/lembaga melakukan penganggaran bagi honorer sebelum 28 November 2023.
Menurut Anas, pemerintah juga mendengarkan keluhan dari para tenaga honorer yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, mereka sudah lama mengabdi. Saat ini, jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai 5,6 juta orang.
"Terkait data yang sudah masuk ada penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu, maka kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang, karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini maka per 28 November mereka harus berhenti," jelasnya.
RUU ASN akan mengakomodir para PNS maupun non-PNS. Di antaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan memperoleh jaminan pensiun seperti ASN.
Selain itu, Anas juga mengatakan skema gaji tunggal atau single salary PNS akan masuk dalam RUU ASN. Dengan skema ini, PNS hanya akan mendapatkan satu penghasilan setiap bulan, berupa gaji pokok dan tunjangan (kinerja dan kemahalan), tanpa tunjangan melekat.
"Ya di RUU ASN nanti ini (single salary) menjadi bagian yang ada perhatian di situ," kata Anas di Istana Negara, Selasa (13/9).
Tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977. Beberapa tunjangan melekat yakni tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, serta tunjangan umum.
Berikut daftar tunjangan melekat PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal:
Tunjangan suami/istri, besarannya 5 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak, besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal tiga orang anak. Tunjangan ini diberikan sampai usia anak 21 tahun atau belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan makan, besarannya untuk golongan I dan II Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
Tunjangan jabatan, eselon IA sebesar Rp 5.500.000; eselon IB Rp 4.375.000; eselon IIA Rp 3.250.000; eselon IIB Rp 2.025.000; eselon IIIA Rp 1.260.000; eselon IIIB Rp 980.000; eselon IVA Rp 540.000; eselon IVB Rp 490.000.
Tunjangan umum, besarannya untuk golongan I sebesar Rp 175.000, golongan II Rp 180.000, golongan III Rp 185.000, dan golongan IV Rp 190.000.
