Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
RUU ASN Disahkan, Azwar Anas Jamin Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer
3 Oktober 2023 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN ) resmi disetujui sebagai Undang-undang. Aturan tersebut membahas ASN yang tidak bekerja bisa diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas , melihat ASN selama ini yang berkinerja mendapat tunjangan kinerja sama dengan ASN yang hadir di kantor untuk memenuhi persentase kehadiran. Kondisi tersebut menyebabkan tidak ada motivasi dalam kinerja.
“Sebaliknya ASN yang tidak berkinerja, undang-undang ini memberi penekanan bahwa ASN yang tidak bekerja dapat diberhentikan,” kata Azwar dalam Rapat Paripurna DPR , Selasa (3/10).
Dalam UU ASN, pemerintah ingin mendorong agar kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi sehingga pelayanan publik semakin baik. Terkait reformasi kinerja, 99 persen kinerja individu ASN dinilai baik dan sangat baik.
Kementerian PAN RB mencatat jumlah total ASN di seluruh Indonesia mencapai 4,4 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 77 persen kerja di instansi pemerintah daerah, 22,3 persen bekerja di instansi pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan status, 84,9 persen pegawai berstatus PNS, sementara 15,1 persen pegawai adalah pegawai pemerintah perjanjian kerja atau P3K,” imbuh Azwar.
Dari segi usia, 31,5 persen dari seluruh ASN di kisaran 41-50 tahun, diikuti kelompok umur 51-60 tahun sebesar 32 persen. Lalu, ASN berusia 31-40 tahun mencapai 27,7 persen. Sementara kelompok 21-30 tahun memiliki persentase paling rendah 10,1 persen dari total ASN.
Salah satu isu dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Terkait tenaga honorer , tidak ada pemberhentian massal tenaga non-ASN. Kedua, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima non-ASN saat ini. Ketiga, tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan,” imbuh Azwar.
ADVERTISEMENT