RUU BUMN Atur Pembentukan Danantara Bakal Diketok DPR Lusa, Ini Poin-poinnya

2 Februari 2025 12:01 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Foto: Muhammad Heriyanto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. Foto: Muhammad Heriyanto/Antara
ADVERTISEMENT
Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikatakan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dalam Rapat Kerja bersama Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI dan Menteri Sekretaris Negara RI, Sabtu (1/2).
"Dengan diterima dan disahkannya RUU tersebut dalam Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan menjadi Undang-undang," kata Anggia, melalui keterangan resmi, Minggu (2/1).
Saat Rapat Kerja tersebut, Anggia mengatakan RUU BUMN telah mendapat persetujuan dari seluruh 8 fraksi, antara lain PDIP, Nasdem, Gerindra, Golkar, PKB, PKS, PAN, Demokrat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebutkan Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU BUMN akan dilaksanakan pada Selasa (4/2).
ADVERTISEMENT
"Rencana Selasa depan," katanya ketika ditanya awak media terkait kapan pelaksanaan rapat paripurna tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di ruangan fraksi NasDem, DPR RI, Senin (20/1/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Dasco juga mengatakan tidak ada hal khusus mengapa penetapan RUU BUMN oleh Komisi VI DPR dilaksanakan di akhir pekan. Sebab, biasanya DPR tidak memiliki jadwal rapat ketika akhir pekan.
"Ya sebenarnya tidak ada hal khusus, cuma karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ternyata bisa hari ini," kata Dasco.
Terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
ADVERTISEMENT
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:
ADVERTISEMENT