Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
RUU BUMN Jadi Dasar Bentuk Danantara, Ini Harapan Erick Thohir
23 Januari 2025 18:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambut baik dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang akan menjadi landasan pembentukan BPI Danantara .
ADVERTISEMENT
Erick mengatakan RUU BUMN sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan dan penggabungan aset BUMN harus menjadikan Indonesia negara yang mandiri.
"Tadi disampaikan, DPR menyampaikan akan ada Badan Pengelola (Danantara), kami juga menyambut tadi penggabungan pengelolaan aset secara Good Corporate Governance," kata Erick usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/1).
Meskipun isi dan kajiannya masih didiskusikan dalam panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR, Erick memastikan RUU BUMN bisa mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen dan program swasembaa pangan, swasembada energi, dan hilirisasi.
Erick mengungkapkan arahan Prabowo saat Rapat Paripurna Rabu (22/1) kemarin, yakni di tengah situasi geopolitik dunia yang panas, tetapi perekonomian Indonesia masih stabil merupakan momentum yang tidak datang dua kali.
ADVERTISEMENT
"Kita percaya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya dari BUMN, dari private sector tentu kita dorong, dari swasta kita dorong, tapi tadi bagaimana perlindungan dari ultra mikro harus dipastikan itu menjadi keberpihakan negara atau BUMN tadi disampaikan DPR dan kami menyambut itu," tutur Erick Thohir.
Namun, Erick tidak bisa membeberkan kapan RUU BUMN akan rampung. Sebab sepenuhnya merupakan ranah DPR yang menyusun dan mengesahkannya.
Saat Raker, Erick mengapresiasi keputusan Komisi VI DPR yang akan melakukan percepatan pembahasan revisi UU BUMN tersebut. Menurutnya, urgensi pembahasan itu didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Beberapa poin penting RUU BUMN yakni penegasan kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN, kemudian penegasan atas tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN.
ADVERTISEMENT
"Ketiga, dengan RUU BUMN ini dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya," ungkap Erick.
Erick menilai karena tantangan geopolitik ekonomi global, persaingan yang semakin ketat dan perubahan model bisnis korporasi, serta kebutuhan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, maka diperlukan transformasi dalam rangka penguatan kinerja BUMN.
"Terhadap pengelolaan BUMN saat ini masih terdapat berbagai tantangan antara lain belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan, belum terdapat kewenangan untuk mengoptimalisasi dividen, dan perlunya kepastian terhadap status aset dan kewajiban BUMN itu sendiri," ujar Erick.
Dia berharap RUU BUMN dapat memastikan pengelolaan BUMN menjadi lebih adaptif dan modern, mengantisipasi dinamika dan tantangan ke depan, menguatkan tata kelola perusahaan yang baik, peningkatan efisiensi, serta peluasan kontribusi BUMN dalam penciptaan kesejahteraan masyarakat secara merata.
ADVERTISEMENT
"RUU BUMN ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan yang terjadi selama ini dalam pengelolaan aset restrukturasi serta penguatan peran strategis BUMN dalam menciptakan kemandiran ekonomi dan daya saing global," tutur Erick.