RUU Migas Digantung 9 Tahun, Komisi VII Janji Bahas di Sidang Mendatang

18 Agustus 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeboran Migas Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeboran Migas Pertamina. Foto: Dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Revisi Undang-undang Minyak dan Gas (RUU Migas) tak kunjung selesai. Nasibnya menggantung hampir 10 tahun di meja DPR.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno berjanji akan membawa RUU menjadi agenda prioritas dan dibahas dalam sidang mendatang.
"Dalam masa sidang yang akan datang memang target kita adalah sudah memulai pembahasan revisi Undang-undang Migas. Ini merupakan salah satu prioritas kita apalagi kita telah menyelesaikan UU Energi Baru Terbarukan," kata Eddy pada webinar yang digelar ReforMiner Institute, Kamis (18/8).
Eddy memahami RUU Migas menjadi kebutuhan mendesak dan diharapkan dapat mengakselerasi sektor migas di Indonesia. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan bisa menuntaskan beberapa hal yang saat ini menjadi kendala di sektor migas.
"Tapi jangan lupa bahwa UU Migas ini bukan merupakan sebuah keajaiban yang akan menyelesaikan permasalahan di sektor migas karena kendalanya itu banyak sekali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasannya nanti, Eddy mengungkap pihaknya akan melibatkan berbagai pihak mulai dari akademisi, praktisi, hingga pihak industri untuk memberikan masukan. Dengan begitu, UU Migas akan menjadi landasan regulasi yang mampu bertahan menjadi acuan selama puluhan tahun ke depan.
"Jangan lupa juga, begitu UU itu sudah disahkan perlu segera dibuat peraturan turunan. Peraturan turunan ini menurut saya yang akan ditunggu dari para pelaku industri sebagai peraturan tuntunan ke depanya untuk bagaimana UU itu kemudian dilaksanakan di dalam praktik sehari-hari," pungkasnya.
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. Foto: Dok. Istimewa

UU Migas Diharap Dongkrak Investasi di Sektor Migas

Sebelumnya, Kementerian ESDM meminta pelaksanaan revisi Undang-Undang Migas segera dilakukan, lantaran investasi di hulu migas masih jauh dari target.
Data yang dihimpun SKK Migas mengungkap bahwa tren investasi di sektor hulu migas terpantau menurun. Jumlah investasi yang masuk di sektor hulu migas mengalami penurunan signifikan sejak tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Pada 2014, total investasi di sektor ini mencapai USD 20,4 miliar dengan harga minyak waktu itu mencapai USD 95,6 per barel. Kemudian total investasi pada 2015 anjlok menjadi hanya USD 15,3 miliar, dengan harga minyak saat itu juga turun mencapai USD 48,2 ber barel.
Ketika harga minyak melambung menjadi USD 68,9 per barel pada tahun 2018, angka investasi tak ikut terkerek dan justru turun menjadi USD 11 miliar.
Pada tahun 2021, total investasi yang masuk mencapai USD 11,0 miliar sementara harga minyak saat itu sudah menyentuh angka USD 70,5 per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengungkapkan revisi UU Migas perlu dilakukan untuk menjadi landasan atas beberapa syarat dan ketentuan baru di sektor hulu migas.
ADVERTISEMENT
"Terms & Conditions (T&C) itu seyogyanya dilandasi UU Migas dan ini akan sangat drastis perubahannya untuk iklim investasi hulu migas," kata Tutuka.