RUU Minerba Sah Jadi Undang-Undang, Terselip Pasal yang Untungkan Taipan Tambang

13 Mei 2020 4:37 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tambang batu bara di Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
Meski dihujani kritik, DPR RI akhirnya tetap menyetujui Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang. RUU ini merupakan perubahan atas UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, RUU Minerba batal disahkan pada September 2019 lalu karena adanya gelombang aksi demonstrasi bertajuk 'Reformasi Dikorupsi' oleh mahasiwa dan masyarakat umum. Kemudian di tengah pandemi virus corona (COVID-19), pembahasan RUU ini terus berjalan sampai disahkan pada Selasa (12/5).
Dari 9 fraksi di DPR, hanya 1 fraksi yang menolak pengesahan RUU Minerba, yaitu Fraksi Partai Demokrat. Demokrat menilai kebijakan ini tak tepat ketika Indonesia tengah dirundung pandemi COVID-19. Selain Demokrat, delapan partai lainnya setuju dengan berbagai catatan yaitu Partai Demokrat dan Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Apakah bisa setujui pandangan mini fraksi sebagai acuan untuk memberikan persetujuan? Setuju ya? Apakah dapat disetujui dapat UU? Setuju ya," kata Puan mengetuk palu usai bertanya dua kali kepada anggota DPR yang hadir, Selasa (12/5).
Ketua DPR Puan Maharani saat Rapat Parpurna DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
Dalam UU Minerba yang baru ini terselip kepentingan para taipan tambang batu bara. Ada pasal-pasal mengenai perpanjangan izin operasi untuk perusahaan-perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) yang kontraknya akan berakhir pada tahun ini hingga 2025.
ADVERTISEMENT
Di antara pasal 169 sampai 170, ditambahkan beberapa pasal yang di antaranya adalah 169A dan 169B. Menurut Pasal 169A, para pemegang PKP2B dapat diberi perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebanyak 2 kali 10 tahun. Ketentuan ini tidak ada dalam UU Minerba yang lama.
Kemudian di Pasal 169B diatur bahwa pemegang PKP2B dapat meminta perpanjangan 5 tahun sebelum kontraknya berakhir. Sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perpanjangan PKP2B baru dapat diberikan paling cepat 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak.
"Untuk memperoleh IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan permohonan kepada Menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir," demikian bunyi Pasal 169B ayat 2.
ADVERTISEMENT
Ada 7 PKP2B generasi I yang menguasai 70 persen produksi nasional. Ketujuh perusahaan pemegang PKP2B generasi I yang kontraknya mau habis yaitu PT Arutmin Indonesia (2020), PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kaltim Prima Coal (2021), PT Adaro Energy Tbk (2022), PT Multi Harapan Utama (2022), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).
Dengan adanya pasal-pasal baru itu, pemegang PKP2B bisa segera memperoleh perpanjangan dalam bentuk IUPK tanpa melalui lelang. BUMN tidak mendapat prioritas untuk mendapatkan wilayah eks PKP2B.
Segi positifnya, aturan ini memberi kepastian kepada perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Dengan begitu, mereka tidak perlu menahan investasinya, produksi batu bara nasional dipastikan tak akan terganggu.
ADVERTISEMENT
Negara juga terhindar dari risiko gugatan hukum ke arbitrase internasional. Sebab dalam PKP2B Pasal 30, para pemegang PKP2B memiliki hak untuk memperoleh perpanjangan 20 tahun tanpa melalui lelang. PKP2B sudah ada sebelum diberlakukannya UU Minerba, tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak, termasuk ketentuan perpanjangannya. Negara bisa digugat oleh korporasi jika mengabaikan hak yang telah diatur dalam PKP2B.
Menteri ESDM Arifin Tasrif di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Pemerintah yang diwakili Menteri ESDM Arifin Tasrif pun mengungkapkan rasa syukurnya karena pengesahan UU Minerba yang baru dapat berjalan mulus di tengah pandemi.
"Patut kita syukuri, di tengah-tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini, kita tetap dapat melakukan pembahasan intensif terhadap RUU Minerba, sehingga izinkan lah kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para anggota DPR khususnya di Komisi VII DPR RI atas upaya yang bersama-sama kita laksanakan semata-mata untuk menjalankan amanat konstitusi dalam pembentukan Undang-Undang," kata Arifin dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (12/5).
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, perkenankan lah kami atas nama Pemerintah menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," tutupnya.
****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona