RUU Perkoperasian Bakal Dibahas DPR Mulai Kuartal II 2023

19 Januari 2023 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim. Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM), Arif Rahman Hakim. Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyatakan, pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).
ADVERTISEMENT
Arif mengatakan, PAK RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023, yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.
RUU Perkoperasian diharapkan dapat mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang kuartal kedua 2023. Sehingga, UU Perkoperasian yang segera terbit sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).
UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. "UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Arif menambahkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.
"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ungkapnya.
Kementerian Koperasi dan UKM memiliki opsi mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini. “Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," tutur Arif.
ADVERTISEMENT