Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan catatan kumparan, selama ini OJK mendapatkan anggaran dari iuran para pelaku industri. Iuran tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Panja RUU PPSK Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan ketentuan tersebut dibuat karena tugas dan kewenangan OJK bertambah. Sementara anggaran dari iuran yang diterima OJK sifatnya terbatas.
Apalagi iuran yang didapat oleh OJK memiliki jumlah yang fluktuatif tergantung kondisi ekonomi. Jika kondisi ekonomi terpuruk artinya iuran pelaku industri kecil. Hal tersebut tentu berdampak pada kinerja OJK yang turun naik.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika ditanya berapa total anggaran yang akan diterima OJK, Dolfie enggan menjawab. “Kalau sekarang kan reguler Rp 7 triliun sampai Rp 7,4 triliun. Dengan tambahan tugas-tugas baru ya pasti lebih dari itu, nanti kami hitung lah,” imbuhnya.