RUU PPSK Disahkan, Keuangan OJK Kini Diatur Menkeu
·waktu baca 2 menit

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut mengatur keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sebagai sebuah lembaga independen sebelumnya memiliki pengelolaan keuangan mandiri yang berasal dari pungutan pelaku di industri keuangan. Namun, dalam pasal 34 ayat 2 UU PPSK secara tegas menekankan bahwa anggaran OJK tidak terlepas dari APBN di bawah kendali Menteri Keuangan (Menkeu).
Berdasarkan catatan kumparan, selama ini OJK mendapatkan anggaran dari iuran para pelaku industri. Iuran tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketua Panja RUU PPSK Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan ketentuan tersebut dibuat karena tugas dan kewenangan OJK bertambah. Sementara anggaran dari iuran yang diterima OJK sifatnya terbatas.
“Kalau iuran, misalnya sekarang dapat Rp 7 triliun, OJK hanya bisa belanja maksimal segitu, padahal tugas-tugas OJK itu lebih dari Rp 7 triliun sebenarnya,” kata Dolfie kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (15/12).
Apalagi iuran yang didapat oleh OJK memiliki jumlah yang fluktuatif tergantung kondisi ekonomi. Jika kondisi ekonomi terpuruk artinya iuran pelaku industri kecil. Hal tersebut tentu berdampak pada kinerja OJK yang turun naik.
Namun, ketika ditanya berapa total anggaran yang akan diterima OJK, Dolfie enggan menjawab. “Kalau sekarang kan reguler Rp 7 triliun sampai Rp 7,4 triliun. Dengan tambahan tugas-tugas baru ya pasti lebih dari itu, nanti kami hitung lah,” imbuhnya.
