RUU PPSK Disahkan, Keuangan OJK Kini Diatur Menkeu

15 Desember 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI. Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut mengatur keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
OJK sebagai sebuah lembaga independen sebelumnya memiliki pengelolaan keuangan mandiri yang berasal dari pungutan pelaku di industri keuangan. Namun, dalam pasal 34 ayat 2 UU PPSK secara tegas menekankan bahwa anggaran OJK tidak terlepas dari APBN di bawah kendali Menteri Keuangan (Menkeu).
Berdasarkan catatan kumparan, selama ini OJK mendapatkan anggaran dari iuran para pelaku industri. Iuran tersebut nantinya akan menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima berkas hasil rapat dan pandangan mini fraksi dari Ketua Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Dolfie OFP (kiri) saat rapat paripurna. Foto: Hafidz Mubarak A/Antara Foto
Ketua Panja RUU PPSK Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan ketentuan tersebut dibuat karena tugas dan kewenangan OJK bertambah. Sementara anggaran dari iuran yang diterima OJK sifatnya terbatas.
Apalagi iuran yang didapat oleh OJK memiliki jumlah yang fluktuatif tergantung kondisi ekonomi. Jika kondisi ekonomi terpuruk artinya iuran pelaku industri kecil. Hal tersebut tentu berdampak pada kinerja OJK yang turun naik.
ADVERTISEMENT
Namun, ketika ditanya berapa total anggaran yang akan diterima OJK, Dolfie enggan menjawab. “Kalau sekarang kan reguler Rp 7 triliun sampai Rp 7,4 triliun. Dengan tambahan tugas-tugas baru ya pasti lebih dari itu, nanti kami hitung lah,” imbuhnya.