Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
RUU PPSK Disepakati, OJK: Industri Jasa Keuangan Bisa Kontribusi Lebih Besar
13 Desember 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Mahendra Siregar mengatakan, melalui peraturan itu industri jasa keuangan di Indonesia akan berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia juga menyebut, para pelaku industri jasa keuangan antusias dengan beleid baru itu.
Pandangan industri jasa keuangan itu, menjadi salah satu topik bahasan bersama dalam forum Dialog Akhir Tahun Anggota DK OJK dan Industri Jasa Keuangan (IJK) pada 12 dan 13 Desember 2022 di Semarang.
"Secara garis besar sudah didiskusikan dan seluruh pelaku usaha jasa keuangan secara umum dengan antusias menyambut pembahasan yang sudah dilakukan dan pada gilirannya akan ikut serta dalam perumusan peraturan pelaksanaannya," kata Mahendra saat ditemui di sela acara Dialog Akhir Tahun 2022, Selasa (13/12).
ADVERTISEMENT
Adapun reformasi yang diinisiasi pemerintah dalam RUU PPSK yakni ingin mendukung inisiatif-inisiatif penguatan kelembagaan sektor keuangan Indonesia, di antaranya mencakup penguatan tujuan dan kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Melalui UU ini, pemerintah menilai penguatan kelembagaan OJK sebagai pengatur dan pengawas sektor keuangan perlu dimaksimalkan, khususnya optimalisasi untuk melakukan pengawasan serta asesmen risiko lintas industri secara terintegrasi.
"Sehingga keseluruhan sektor jasa keuangan di Indonesia dapat memberi kontribusi yang lebih besar lagi pada stabilitas perekonomian dan keuangan kita maupun pertumbuhan ekonomi," pungkas Mahendra.