Saat Merger, Saham XL Dihargai Rp 2.350 per Lembar, Smartfren Rp 25 per Lembar

12 Desember 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dari kiri ke kanan: Group CFO Axiata, Nik Rizal Kamil Nik Ibrahim Kamil, Group CEO & Managing Director Axiata, Vivek Sood, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, dan CFO XL Axiata, Feiruz Ikhwan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dari kiri ke kanan: Group CFO Axiata, Nik Rizal Kamil Nik Ibrahim Kamil, Group CEO & Managing Director Axiata, Vivek Sood, Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, dan CFO XL Axiata, Feiruz Ikhwan. Foto: Muhammad Fikrie/kumparan
ADVERTISEMENT
Saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) akan hilang dari papan Bursa Efek Indonesia (BEI) usai merger Smartfren dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL).
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan atau Chief Financial Officer (CFO) Smartfren Antony Susilo mengatakan setelah merger ini, Smartfren akan pindah ke XL. Sehingga semua urusan perusahaan juga laporan keuangan Smartfren akan pindah ke XL.
Antony mengatakan Smartfren akan meminta restu kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasca penggabungan Smartfren ke XL ini
“Nah jadi otomatis kami akan minta approval dari IDX Bursa Efek, dan juga kepada OJK untuk proses merger ini,” kata Antony dalam konferensi pers di kantor Smartfren, Jakarta, Kamis (12/12).
Dia menjelaskan setelah melapor kepada BEI dan OJK nantinya Manajemen Smartfren akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada kuartal I 2025.
“Apabila ini semua sudah selesai dirapatkan, maka otomatis saham FREN itu akan hilang, pindah ke saham EXCL,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari sisi urusan investor atau pemegang saham, Antony mengatakan nantinya akan terkonversi menjadi saham XL dengan rasio setiap 94 lembar FREN akan mendapat 1 lembar saham EXCL Ia merinci, saham XL dihargai Rp 2.350 per lembar, dan Rp 25 per lembar saham untuk FREN.
“ Nah itu konversinya Rp 2.350 dibagi Rp 25 adalah Rp 94,” tutup Antony.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman menyampaikan, dampak dari aksi merger Smartfren dan XL senilai Rp 104 triliun ini akan membuat salah satu perusahaan harus delisting dari papan bursa. Delisting saham adalah tindakan penghapusan catatan saham suatu perusahaan di Bursa Efek.
Selain itu, berdasarkan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas angka (9) pasal 1 disebutkan bahwa penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain.
ADVERTISEMENT
Oleh karenanya penggabungan antar perusahaan mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status bada hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
"Dalam case merger antara EXCL dan FREN ini maka berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan, FREN yang akan menggabungkan diri ke dalam EXCL sehingga FREN akan berakhir karena hukum," Jelas Nyoman.