Saat Pajak Bakal Jadi Syarat Urus Paspor-SIM, Coretax Justru Sulit Diakses

11 Januari 2025 8:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi Coretax. Dok: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi Coretax. Dok: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pajak untuk jadi syarat mengurus administrasi seperti paspor hingga SIM.
ADVERTISEMENT
Luhut menyebut keberadaan GovTech nantinya bisa membuat wajib pajak yang tidak membayar pajak, tidak dapat mengakses beberapa layanan pemerintah.
"Lebih jauh lagi nanti, kamu ngurus paspormu, tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu ndak bisa nanti kalau lebih jauh lagi, kamu memperbarui izinmu (SIM), gak bisa. Karena kamu belum bayar ini (pajak)," ungkap Luhut.
Luhut menyinggung perihal kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak yang sangat rendah. Menurutnya, dengan keberadaan program Coretax maka ada penerimaan 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.
"Kita mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank. World Bank itu mengkritik kita, bahwa kita salah satu negara yang meng-collect pajaknya tidak baik," lanjutnya.
ADVERTISEMENT

Coretax Dikeluhkan Wajib Pajak

Sistem administrasi perpajakan Coretax yang baru diluncurkan justru sulit diakses.
Berdasarkan kolom komentar pada unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di laman Instagram resminya, tentang cara daftar NPWP di Coretax, banyak warganet yang mengeluh kendala dalam mengakses Coretax.
Keluhan warganet pun beragam mulai dari tidak dapat mengakses Coretax dan DJP Online, tidak bisa mendaftar NPWP, sampai kesulitan dalam mengisi data verifikasi alamat pembuatan NPWP.
Untuk itu, kumparan juga mencoba masuk ke laman pendaftaran NPWP pada coretaxdjp.pajak.go.id, hasilnya ada kendala saat menekan pilihan daftar di sini. Berulang kali penekanan dilakukan namun laman tak kunjung berubah menampilkan proses pendaftaran NPWP.
Sementara itu, jurnalis kumparan lain yang berhasil masuk ke laman pendaftaran NPWP malah terkendala di nomor identitas nasional yang disebut telah diduplikasi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengatakan Direktorat Jenderal Pajak meminta maaf atas banyaknya kendala layanan Coretax dan dikeluhkan masyarakat.
"Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," katanya melalui keterangan resmi, Jumat (10/1).