Sah! BI Izinkan Beli Mobil dan Rumah Baru DP 0 Persen, Begini Ketentuannya

2 Maret 2021 16:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) menjadi paling tinggi 100 persen untuk kredit/pembiayaan kendaraan bermotor maupun properti baru. Dengan besaran LTV tersebut, masyarakat bisa membeli rumah maupun kendaraan bermotor tanpa uang muka alias DP 0 persen.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Aturan tersebut berlaku efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021.
"Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
ADVERTISEMENT
Selain itu, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.
Penerbitan ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Februari 2021 yang memutuskan untuk:
1.Melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
2.Melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
"Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," jelasnya.
Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ketentuan untuk KPR DP 0 Persen

Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang bisa memberikan LTV 100 persen atau KPR DP 0 persen, harus memenuhi persyaratan rasio kredit bermasalah yakni non performing loan (NPL) atau non performing financing (NPF) kurang dari 5 persen secara bruto.
Jika bank memenuhi persyaratan tersebut, fasilitas LTV paling tinggi 100 persen itu dapat diberikan untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko seluruh tipe, mulai dari kurang dari 21 hingga di atas 71. Ini juga berlaku untuk seluruh fasilitas (pembelian) pertama, kedua, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk bank yang tidak memenuhi persyaratan rasio NPL/NPF, maka batasan LTV diberikan berbeda.
Untuk tipe rumah tipe ≤21, LTV paling tinggi 100 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 95 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Untuk tipe >21-70, LTV paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan seterusnya. Serta tipe >70, LTV paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya
Sementara untuk ruko/rukan, LTV paling tinggi 95 persen untuk fasilitas pertama dan paling tinggi 90 persen untuk fasilitas kedua dan seterusnya.
Ketentuan untuk Kendaraan Bermotor
Pengunjung melintasi deretan mobil baru siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemberian DP 0 persen juga tidak hanya berlaku untuk mobil baru, tapi seluruh jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda tiga atau lebih (nonproduktif), dan roda tiga atau lebih (produktif), termasuk untuk kendaraan yang berwawasan lingkungan dan yang tidak berwawasan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, rasio kredit/pembiayaan bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di perbankan atau perusahaan pembiayaan harus kurang dari 5 persen secara bruto maupun neto untuk dapat mematok DP 0 persen.
Sementara untuk perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan NPL tersebut, dapat mematok DP 10 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga atau lebih (nonproduktif), serta DP 5 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih (produktif). Ini berlaku juga bagi kendaraan yang berwawasan lingkungan maupun yang tidak.
Keputusan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2021. Besaran uang muka juga berlaku untuk jangka waktu tertentu, yaitu sejak tanggal berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Infografik syarat ajukan KPR DP 0 Persen. Foto: kumparan