Sah! Kemenhub Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022

7 September 2022 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan kenaikan tarif ini akan berlaku 3 hari dari sekarang atau Sabtu (10/9). Dengan begitu, pihak aplikator dapat segera menyesuaikan.
ADVERTISEMENT
"Terbitnya per tanggal sekarang, 7 September. Jadi ditambah 3 hari, tanggal 10 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi 3 hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro pada konferensi pers, Rabu (7/9).
Hendro menjelaskan, kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ungkapnya.
Sementara untuk besaran biaya sewa tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Berikut ini besaran kenaikan tarif ojol yang mulai berlaku 10 September 2022:
ADVERTISEMENT
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
Batas bawah Rp 2.000 (sebelumnya Rp 1.850)
Batas atas Rp 2.500 (Sebelumnya Rp 2.300)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
Zona II
Batas bawah Rp 2.550 (Sebelumnya Rp 2.250)
Batas atas Rp 2.800 (Sebelumnya Rp 2.650)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (Sebelumnya Rp 9.000-Rp 10.500)
ADVERTISEMENT
Zona III
Batas bawah Rp 2.300 (Sebelumnya Rp 2.100)
Batas atas Rp 2.750 (Sebelumnya Rp 2.600)
Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).
Infografik Tarif Ojol di Jabodetabek. Foto: kumparan