Sah! OJK Akan Awasi Aset Kripto

15 Desember 2022 12:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI tentang Pengambilan Keputusan RUU PPSK di Jakarta, Kamis (8/12). Foto: Instagram/@smindrawati
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI tentang Pengambilan Keputusan RUU PPSK di Jakarta, Kamis (8/12). Foto: Instagram/@smindrawati
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
ADVERTISEMENT
Pengesahan tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, usai bertanya kepada peserta rapat dari seluruh fraksi, Kamis (15/12).
Salah satu yang menjadi pasal penting dalam UU ini adalah tambahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset kripto.
Di mana pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
"Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto," tulis UU PPSK yang diterima kumparan.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari saat ini hanya sembilan orang. Penambahan tersebut yaitu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
ADVERTISEMENT

Pengawasan Aset Kripto di OJK Dinilai Bisa Kurangi Praktik Pencucian Uang

Analis DCFX Futures, Lukman Leong, menilai pengawasan aset kripto di bawah OJK akan mengurangi spekulator dan pencucian uang. Ia menilai sebaiknya aset kripto tidak menjadi alat pembayaran.
“Saya kira belum saatnya (jadi alat pembayaran), karena transaksi dalam kripto cenderung tidak dapat dilacak, dan hal ini bukan hal yang diinginkan oleh pemerintah mana pun di dunia karena akan rentan disalahgunakan untuk money laundering,” ujar Lukman saat dihubungi kumparan, Minggu (11/12).
Dengan pengawasan dari OJK, Lukman mencermati transaksi dengan sumber pendanaan yang tidak jelas tentu akan berkurang. Sementara itu, Presiden Komisioner HFX International, Sutopo Widodo, memperkirakan pengawasan dan persyaratan aset kripto akan semakin ketat di OJK.