Saham Emiten Afiliasi Kaesang Pangarep (PMMP) Turun 2,83% Usai Demo RUU Pilkada

24 Agustus 2024 20:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep usai bertemu Ketua Umum NasDem Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saham emiten pengolahan udang yang terafiliasi Kaesang Pangarep, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), turun 6 poin (2,83 persen) ke level 206 pada perdagangan Jumat (24/8).
ADVERTISEMENT
Pergerakan saham PMMP menurun sejak perdagangan Kamis (23/8), berbalik arah dari zona hijau pada perdagangan Rabu (22/8). Di hari Kamis, terjadi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada pada berbagai daerah. Saham PMMP ditutup melemah 1,85 persen atau 4 poin ke level 212.
Setelah pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan, putra bungsu Presiden Jokowi itu dipastikan tak bisa maju Pilgub Jawa Tengah karena KPU mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data RTI Business, saham PMMP telah anjlok 21,37 persen selama setahun. Nilai transaksi mencapai Rp 3,55 miliar dengan volume saham yang diperdagangkan sebanyak 17,26 juta lembar.
Terjadi net foreign sell pada perdagangan saham PMMP senilai Rp 121,8 juta pada Jumat. Sementara kapitalisasi pasar (market cap) tercatat menjadi Rp 533,19 miliar.
ADVERTISEMENT
Pada kuartal I 2024, Panca Mitra Multiperdana membukukan laba tahun berjalan senilai USD 1,66 juta dolar. Laba tersebut turun 35,94 persen dibandingkan kuartal I 2023 senilai USD 2,6 juta.
PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat yang merupakan platform akselerator UMKM yang didirikan Kaesang memegang 188,24 juta saham atau sebesar 7,27 persen dari saham PPMP.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni menjamin Kaesang tidak akan maju pada pilgub Jateng yang akan digelar November mendatang.
Kaesang tidak dapat mencalonkan diri lantaran putusan MK mengenai ambang batas usia calon kepala daerah yaitu 30 tahun saat ditetapkan. Saat ini, putra bungsu Presiden Jokowi itu berusia 29 tahun.
"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT