Saham Emiten Prajogo Pangestu (BREN) Melesat 624 Persen, BEI Buka Suara

23 November 2023 7:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Komisaris PT Barito Pacific Prajogo Pangestu. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Komisaris PT Barito Pacific Prajogo Pangestu. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saham emiten sektor panas bumi milik Taipan Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), melonjak 624,35 persen sejak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menilai pergerakan saham BREN wajar. Selain itu, jumlah saham BREN yang ditawarkan ke publik sebesar 3,35 persen.
“Berdasarkan data Bursa, transaksi saham BREN cukup likuid dengan rata-rata volume transaksi 82 juta saham, rata-rata frekuensi 26 ribu transaksi dan rata-rata nilai transaksi sebesar Rp 313 miliar per hari sejak listing,” kata Nyoman kepada wartawan, dikutip Kamis (23/11).
Dilansir dari IDX Mobile, saham BREN melesat 51,07 persen selama sebulan. Pada perdagangan hari Rabu (22/11), saham BREN ditutup melemah 625 poin atau 9,96 persen ke level Rp 5.650 per saham. Saham BREN sudah naik 624,35 persen sejak pertama kali Initial Public Offering (IPO) awal Oktober 2023 di harga Rp 780 per saham.
ADVERTISEMENT
Kapitalisasi pasar (market cap) Barito Renewables Energy menduduki posisi ketiga terbesar, menyentuh Rp 756 triliun. Market cap BREN hampir mendekati kapitalisasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI senilai Rp 791 triliun dan PT Bank Central Asia Tbk atau BCA senilai Rp 1.083 triliun.
BEI memastikan BREN telah memenuhi ketentuan jumlah saham free float meski hanya menawarkan saham 3,35 persen ke publik. Sebab, terdapat 2 pemegang saham lama yang dapat diklasifikasikan sebagai saham free float.
“2 pemegang saham lama yang dapat diklasifikasikan sebagai saham free float, sehingga jumlah saham free float BREN memenuhi ketentuan Bursa No. I-A,” ujar Nyoman.
Salah satu persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa adalah ketentuan mengenai jumlah dan persentase saham free float serta jumlah pemegang saham. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan ditempatkan pada Papan Pemantauan Khusus sejak 31 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Sampai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 30 September 2023, terdapat 119 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan. Bursa senantiasa mengingatkan emiten tersebut untuk dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melakukan sosialisasi terkait beberapa aksi korporasi yang bisa dilakukan oleh perseroan.