Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Saham Emiten Sultan Subang Kembali Disuspensi BEI, Kali ini Giliran ZATA
31 Januari 2023 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi saham emiten hijab Elzatta , PT Bersama Zatta jaya Tbk (ZATA) di pasar reguler dan pasar tunai per hari ini, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande MAde Kusuma Aria A mengatakan, suspensi ini sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham IPPE, dalam rangka coolin down.
Di mana saham ZATA terakhir diperdagangkan di harga 55 per lembarnya. Angka tersebut sudah anjlok 22,54 persen selama sepekan. Bahkan sejak melantai di Bursa (IPO) pada 10 November 2022, saham ZATA sudah anjlok hingga 52,17 persen.
“BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Bersama Zatta jaya Tbk (ZATA) pada perdagangan tanggal 31 Januari 2023,” tulis BEI.
Penghentian sementara perdagangan Saham ZATA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di ZATA.
ADVERTISEMENT
Adapun pemegang saham ZATA mayoritas dipegang oleh PT Lembur Sadaya Investama (PT LSI) sebesar 62,22 persen. PT LSI yang diketahui milik Asep Sulaeman Sabanda atau dikenal sebagai Sultan Subang.
Sultan Subang Jual Saham ZATA
Di mana, aksi Sultan Subang ini menjadi perbincangan di pasar modal lantaran menjual saham ZATA meski dalam periode lock-up saham. Awalnya Sultan Subang ini memegang sekitar 72,93 persen saham ZATA.
Tercatat pada 12,13,17 Januari 2023, ia telah menjual 960 juta atau 10,71 persesn saham ZATA. Padahal berdasarkan prospektus penawaran umum ZATA, Sultan Subang melalui PT LSI dan pemegang saham lainnya menyatakan tidak akan mengalihkan sebagaian maupun seluruh saham yang dimiliki di dalam perseroan dalam jangka 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka para pemegang saham tersebut baru akan bisa melakukan penjualan saham (masa lock-up saham berakhir) pada Juni 2023.
ZATA juga menjadi perusahaan ketiga Sultan Subang yang sempat disuspensi oleh BEI. Sebelumnya ada, PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) yang saat ini masih dalam suspensi, dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) yang saat ini suspensi sudah dibuka.
Di mana, alasan suspensi ketiganya sama-sama dalam rangka cooling down lantaran harga saham yang anjlok.