Saham Garuda Indonesia Masih Kena Suspensi, BEI: Untuk Lindungi Investor

28 Juli 2021 16:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kanan) bersama pemenang lomba desain livery masker pesawat Jailani (kiri) saat peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG. Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kanan) bersama pemenang lomba desain livery masker pesawat Jailani (kiri) saat peluncuran pesawat Garuda Indonesia Boing 737-800 NG. Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Suspensi perdagangan saham Garuda ini dilakukan sejak 18 Juni 2021 lalu karena perseroan menunda pembayaran Jumlah Pembagian Berkala Sukuk Global yang telah jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
Otoritas Bursa pun menilai hal tersebut sebagai indikasi adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan (going concern issue). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyatakan keputusan Bursa melakukan suspensi tersebut salah satunya bertujuan untuk melindungi investor.
“Dapat kami sampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek justru bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor,” ujar Nyoman kepada kumparan, Rabu (28/7).
Nyoman menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan efek Garuda Indonesia bukan merupakan sanksi. Di sisi lain, suspensi ini juga memberikan kesempatan kepada manajemen Garuda Indonesia untuk melakukan tindakan perbaikan pada issue going concern yang dimaksud.
Harapannya, hal tersebut akan mempercepat perusahaan untuk memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab penghentian sementara sehingga saham Garuda dapat diperdagangkan kembali dan pemegang saham dapat menjual sahamnya di Bursa.
ADVERTISEMENT
Menurut Nyoman, Bursa dapat mempertimbangkan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan apabila kondisi kelangsungan usaha Perseroan telah menunjukkan perbaikan. Misalnya telah melakukan pembayaran utang dan kewajiban yang telah jatuh tempo, berhasil restrukturisasi kewajiban Perseroan serta kondisi-kondisi lainnya yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha Perseroan.
Selain melakukan suspensi, BEI juga menyematkan Notasi Khusus pada saham Garuda Indonesia. Notasi dari BEI tersebut yakni pertama, laporan keuangan terakhir mendapat opini disclaimer (notasi D); Kedua, dalam proses digugat PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang) atau kepailitan (Notasi M); Ketiga, memiliki ekuitas negatif (Notasi E); Keempat, terlambat menyampaikan laporan keuangan (Notasi L).
Dengan notasi-notasi tersebut, Garuda Indonesia memenuhi kriteria sebagai emiten dengan pemantauan khusus dari BEI (Notasi X). Menurut Nyoman penyematan notasi khusus ini diberikan guna membantu awareness investor terkait dengan kondisi GIAA.
ADVERTISEMENT
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tandasnya.