Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Saham Induk Vale Dilirik Asing, Divestasi 51 Persen Dinilai Harus Segera Rampung
26 Juni 2023 20:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Saham Vale S.A, induk usaha PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dilirik oleh beberapa investor asing. Hal ini menyusul rencana perusahaan melepas sahamnya atau divestasi terutama untuk unit penambangan logam dasar.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan Bloomberg, Public Investment Fund (PIF) asal Arab Saudi telah memasukkan penawaran senilai USD 2,5 miliar atau setara Rp 37,4 triliun untuk mengakuisisi 10 persen saham Vale untuk unit logam dasarnya. Selain PIF, penawaran yang sudah masuk berasal dari Mitsui & Co. dan Qatar Investment Authority.
Melalui divestasi saham tersebut, Vale akan berbagi kepemilikan dalam pemegang saham akhir (beneficiary owner) dari berbagai anak usaha tambang di berbagai negara, termasuk Brasil, Kanada dan Indonesia.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan jika Vale Canada yang menjadi bagian dari Vale Global diakuisisi oleh Arab Saudi, maka saham pengendali akan berpindah tangan. Akibatnya, arah strategi bisnis bisa berubah dan berdampak pada perusahaan di masa depan.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengingat bagi calon investor, akuisisi saham Vale bertujuan untuk mengamankan pasokan logam dasar, termasuk nikel, untuk keperluan baterai mobil listrik. Sebagai pemegang saham mereka bisa meminta kepada manajemen untuk mendapatkan prioritas dalam penjualan hasil tambang.
“Arah strategi perusahaan misalnya terkait hilirisasi juga berisiko berubah. Maka dari itu penting agar divestasi Vale bisa 51 persen dimiliki pemerintah Indonesia,” kata Bhima melalui keterangannya, Senin (26/6).
Bhima menilai, pemerintah melalui holding BUMN pertambangan MIND ID, harus segera menjadi pemegang saham pengendali dari Vale Indonesia sehingga pemerintah bisa memastikan hilirisasi mineral bisa berjalan, dan bahan baku nikel untuk ekosistem kendaraan listrik terjamin.
“Pemerintah harus jadi pengendali. Jadi lebih baik percepat divestasi bahkan opsi pengakhiran kontrak karya Vale sebelum ada perubahan strategi di tingkat induk,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus melepas 11 persen saham yang masih dikempit asing maksimal Desember 2024. Jika tidak, izin operasinya akan dicabut.
Adapun Vale Indonesia sedang dalam tahap pelepasan atau divestasi saham untuk memperpanjang kontrak karya yang berakhir di 28 Desember 2025, menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hingga kini, kata Arifin, Vale Indonesia belum mengajukan penawaran harga divestasi saham kepada pemerintah. Dia menyebutkan, tenggat divestasi ini harus rampung 1 tahun sebelum kontrak habis.
"Dia belum menyampaikan karena prosesnya masih berlangsung, dia itu punya deadline (kontrak) Desember 2025 jadi 1 tahun Desember 2024 otomatis setop, terlambat pengajuannya," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Jumat (16/6).
ADVERTISEMENT
Saat ini, komposisi pemegang saham Vale Indonesia mayoritas masih dimiliki perusahaan asing, yaitu 43,79 persen dimiliki Vale Canada Limited, 15,03 persen Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM), dan 0,54 persen milik Vale Japan Ltd.
Namun berdasarkan UU No 3 Tahun 2020, badan usaha IUP atau IUPK yang sahamnya dimiliki asing wajib divestasi saham sebesar 51 persen. Saham Vale Indonesia yang sudah dimiliki negara baru 40 persen, yakni 20 persen oleh MIND ID dan 20 persen oleh publik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI).