Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Saham Produsen Taro Terancam Ditendang dari BEI, Ini Syarat Agar Tetap Bertahan
11 Juli 2020 12:17 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski demikian, otoritas bursa mengatakan AISA bisa terbebas dari penghapusan (delisting) dari papan perdagangan bursa apabila perseroan memenuhi kewajiban terakhirnya yaitu melakukan public expose insidentil dan menyampaikan laporan harga saham wajar dari penilai yang terdaftar di OJK.
“Dengan pelaksanaan Public Expose Insidentil dan penyampaian laporan harga saham wajar dari penilai yang independen, publik akan mendapatkan informasi yang relevan (terkini) mengenai performa perseroan dan harga wajar saham sebagai dasar pengambilan keputusan investasinya,” ungkap Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna kepada kumparan, Sabtu (11/7).
Menurut Nyoman, otoritas bursa mengapresiasi AISA lantaran perseroan telah menunjukkan usahanya dengan memenuhi kewajiban non-finansial berupa penyampaian laporan keuangan interim dan audited yang berakhir Tahun 2018, Laporan Keuangan interim dan audited yang berakhir 31 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Perseroan juga telah memenuhi kewajiban administratif kepada bursa sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 5 Juli 2020.
Nyoman berkomitmen bahwa bursa akan senantiasa mengupayakan pembinaan termasuk berdiskusi dengan manajemen maupun pemegang saham pengendali terkait rencana strategis yang akan dilakukan dalam mempertahankan sustainability organisasi.
“Pembinaan dan komunikasi tersebut senantiasa dilakukan oleh Bursa sejak awal permasalahan going concern yang dihadapi oleh perusahaan tercatat,” tandasnya.