Saham Tambang Kompak Terbang karena Royalti Batu Bara, INDY Melesat 24,8%

22 April 2025 16:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara Indika Energy. Foto: Indika Energy
ADVERTISEMENT
Saham emiten tambang batu bara melesat pada perdagangan Selasa (22/4). Mulai dari Indika Energy (INDY) hingga Adaro Andalan Indonesia (AADI).
ADVERTISEMENT
Mengutip data RTI pukul 16:00 WIB, ada saham INDY yang menduduki urutan pertama ditutup naik 280 poin (24,89 persen) ke 1.405 dengan jumlah transaksi mencapai Rp 68 miliar. Kedua, Harum Energy (HRUM) naik 140 poin (19,58 persen) ke 855 dengan transaksi Rp 116 miliar.
Ketiga, ada TBS Energi Utama (TOBA) naik 44 poin (13,33 persen) ke 374 dengan transaksi Rp 25,2 miliar. Keempat, Bumi Resources (BUMI) naik 12 poin (12 persen) ke 112 dengan transaksi Rp 328,5 miliar.
Kelima ada Adaro Andalan Indonesia (AADI) naik 500 poin (7,41 persen) ke 7.250 dengan transaksi Rp 219 miliar. Keenam, PT Bukit Asam (PTBA) naik 30 poin (1,10 persen) ke 2.760 dengan transaksi Rp 54,11 miliar.
ADVERTISEMENT
Moncernya saham-saham tambang batu bara ini mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang ditutup menguat 92,29 poin (1,43 persen) ke 6.538 dengan total transaksi Rp 9,89 triliun.
Bongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kenaikan saham batu bara ini di antaranya dipengaruhi sentimen aturan royalti mineral dan batu bara (minerba) beserta produk turunannya, mulai dari batu bara, nikel, hingga konsentrat tembaga yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Beleid teranyar tersebut diteken Prabowo pada 11 April 2025. Setelah berlaku, maka PP No 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dicabut dan dinyatakan berlaku.
Dalam bagian penjelasan, perubahan tarif royalti minerba bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar selengkapnya PNBP dari iuran produksi atau royalti dalam PP No 19 Tahun 2025.
Batu bara (Open Pit)
1. Tingkat Kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) Harga Batu bara Acuan (HBA) < USD70 per ton: 5% dari Harga
b) USD70 ≤ HBA < USD90 per ton: 6% dari Harga
c) HBA ≥ USD90 per ton 9% dari Harga
2. Tingkat Kalori > 4.200-5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) HBA < USD70 per ton: 7% dari Harga
b) USD70 ≤ HBA < USD90 per ton: 8,5% dari Harga
c) HBA ≥ USD90 per ton: 11,5% dari Harga
3. Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) HBA < USD70 per ton: 9,5% dari Harga
ADVERTISEMENT
b) USD70 ≤ HBA < USD90 per ton: 11,5% dari Harga
c) HBA ≥ USD90 per ton: 13,5% dari Harga
Batu bara (Underground)
1. Tingkat Kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) HBA < USD70 per ton: 4% dari Harga
b) USD70 ≤ HBA < USD90 per ton: 5% dari Harga
c) HBA ≥ USD90 per ton: 7% dari Harga
2. Tingkat Kalori > 4.200-5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) HBA < USD70 per ton: 6% dari Harga
b) USD70 ≤ HBA < USD90 per ton: 7,5% dari Harga
c) HBA ≥ USD90 per ton: 9,5% dari Harga
3) Tingkat Kalori z 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) HBA < USD70 per ton: 8,5% dari Harga
ADVERTISEMENT
b) USD70 ≤ HBA < USD90 per ton: 10,5% dari Harga
c) HBA ≥ USD90 per ton: 12,5% dari Harga
c. Gambut per ton: 3,00% dari Harga
d. Aspal per ton: 4,00% dari Harga