Said Didu Kritik Rangkap Jabatan Pejabat Kemenkeu: Harus Ada Maksimal Pendapatan

7 Maret 2023 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
Said Didu. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Said Didu. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
ADVERTISEMENT
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, memberikan kritik terhadap rangkap jabatan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, persoalan terletak pada gaji dobel yang diterima pejabat tersebut.
ADVERTISEMENT
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mencatat 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang rangkap jabatan. Mayoritas pejabat tersebut menjadi Komisaris di perusahaan swasta, lembaga, BUMN dan anak perusahaan BUMN.
“Yang masalah adalah gaji dobel dibungkus rangkap jabatan. Menurut saya justru harus rangkap jabatan, hanya pegawai pemerintah yang berhak mewakili sah pemegang saham,” kata Said kepada kumparan, Selasa (7/3).
Mantan Stafsus Menteri ESDM itu menyarankan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebaiknya ada aturan batas pendapatan pejabat yang rangkap jabatan. Beragam pendapatan ini baik berupa gaji, honor maupun tukin.
“Jangan melarang selama tidak ada ketimpangan pendapatan. Sebaiknya diberi maksimum penerimaan seorang pejabat dan penghasilan dari berbagai tempat,” imbuhnya.
Said juga menegaskan, yang dilarang oleh undang-undang adalah menerima gaji dobel dari sumber APBN. Sedangkan gaji sebagai komisaris BUMN bisa diterima karena bukan berasal dari APBN.
ADVERTISEMENT
“Banyak pejabat terima honor dari APBN. Misalnya ibu Megawati Ketua (Dewan Pengarah) BRIN dan BPIP, masing masing Rp 100 juta itu honor bisa diterima,” ujarnya.
Tak hanya soal dobel gaji, Said melihat ada faktor konflik kepentingan apabila pejabat Kemenkeu merangkap jadi Komisaris BUMN. Ada beberapa pejabat Kemenkeu yang menjadi komisaris bank, seperti Direktur Bea Cukai Askolani sebagai Komisaris BNI dan Direktur Kekayaan Negara Rionald Silaban menduduki posisi Komisaris Bank Mandiri.
“Kalau jadi komisaris bank bisa bentrokan dengan regulasinya (Kemenkeu). Penempatan uang, kebijakan tentang penyaluran KUR, dan subsidi itu (bisa menjadi) conflict of interest. Biasanya bank lain lebih murah, tapi komisarisnya orang Kemenkeu, bisa dipakai, sehingga menghilangkan persaingan,” tuturnya.
Said menekankan pejabat yang rangkap jabatan sebaiknya menerapkan profesionalisme. Selain itu, ia mencermati tidak hanya pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan.
ADVERTISEMENT
"Banyak sekali kementerian yang rangkap jabatan. Salah satunya ESDM. Kalau conflict of interest itu, itu tidak boleh Dirjen Migas atau Dirjen Gatrik merangkap jadi komisaris PLN," pungkasnya.