Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Judul artikel ini telah mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni: Manipulasi Laporan Keuangan Dirut PT Hanson Berujung Denda Rp 5 Miliar. Atas ketidakakuratan tersebut, redaksi memohon maaf.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi denda kepada Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokro sebesar Rp 5 miliar. Hal itu, terkait salah menyajikan laporan keuangan perusahaan sejak tahun 2016 silam.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, Djustini Septiana mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu ialah terkait Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44) dalam penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) senilai Rp 732 miliar.
Djustini melanjutkan, PT Hanson Internasional diketahui tidak mengungkapkan perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 (PPJB 14 Juli 2016) mengenai penjualan Kasiba dalam Laporan Keuangan tahun 2016.
Atas tindakan itu, OJK menyatakan Dirut PT Hanson Internasional telah melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM). Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Saudara Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016," ujar Djustini dalam keterangan resmi OJK, Jumat (9/8).
Tak hanya Dirut, OJK juga menetapkan perseroan PT Hanson Internasional melakukan pelanggaran. Sebab, PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.
"Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta dan perintah tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Djustini membeberkan, ada tiga orang lainnya di perseroan yang juga dikenai sanksi. Yaitu, Adnan Tabrani sebagai Direktur dan Sherly Jokom dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional.
"Saudara Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta, saudara Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi," terang dia.
Denda Sudah Dibayar
Menyoal kasus PT Hanson Internasional itu, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, denda dari yang bersangkutan sudah dibayar.
ADVERTISEMENT
"Dendanya mereka sudah bayar. Pak Benny sudah bayar, PT Hanson juga sudah bayar, direktur sudah bayar, rekan-rekannya sudah bayar," ungkap Fakhri saat dikonfirmasi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/8).
Fakhri menambahkan, pihaknya baru saja menerima pernyataan pengunduran penyajian kembali laporan keuangan 2016 dari mereka. Pihaknya pun menyetujui.
"Restatement akhirnya mereka mengajukan pengundurkan, kami setujui, paling lambat nanti 31 Agustus kami sudah terima restatement yang baru dari mereka," tandasnya.