Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tak Lagi Ditempatkan di BI, Ini Aturan Barunya

Pemerintah mengubah mekanisme pengelolaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
Dalam aturan baru tersebut, SAL ditempatkan dalam rekening penampungan SAL sebagai bagian dari penyediaan saldo operasional minimal pemerintah. PMK 67/2026 tidak menetapkan rekening penampungan SAL sebagai rekening pada bank sentral.
Dalam Pasal 4, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara. Untuk kebutuhan tersebut, Menteri Keuangan menetapkan saldo operasional minimal.
“Saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan perencanaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),” bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 67/2026.
Selanjutnya, Pasal 5 mengatur saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada tiga jenis rekening, yakni rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL.
“Saldo operasional minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara; rekening penempatan; dan rekening penampungan SAL,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1).
PMK tersebut mendefinisikan rekening penampungan SAL sebagai rekening lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL.
“Rekening penampungan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan rekening lainnya milik BUN yang digunakan untuk menampung SAL,” bunyi Pasal 5 ayat (4).
Sementara itu, rekening kas umum negara tetap memiliki fungsi sebagai rekening penyimpanan uang negara pada bank sentral. Rekening tersebut digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
“Rekening kas umum negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral,” bunyi Pasal 5 ayat (2).
Dengan demikian, PMK 67/2026 membedakan antara rekening kas umum negara yang berada pada bank sentral dan rekening penampungan SAL yang disebut sebagai rekening lainnya milik BUN.
Kelebihan Kas Bisa Ditempatkan di Bank Umum
Aturan baru tersebut juga mengatur bahwa pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dapat dilakukan melalui penempatan uang negara pada Bank Umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
“Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum; dan/atau pembelian SBN,” bunyi Pasal 11 ayat (1).
Penempatan uang negara pada Bank Umum dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah. Sementara pembelian SBN dapat berupa pembelian SBN secara outright di Pasar Sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, dan Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.
Menteri Keuangan selaku BUN berkoordinasi dengan Gubernur bank sentral dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas.
“Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Keuangan selaku BUN berkoordinasi dengan Gubernur bank sentral,” bunyi Pasal 9.
PMK 67 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Aturan ini sekaligus mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
