Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Salim Ivomas Tunggu Salinan dari KPPU Sebelum Bayar Denda Timbun Minyak Goreng
31 Mei 2023 11:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) merespons denda yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke perseroan senilai Rp 40,8 miliar. Denda itu karena KPPU menganggap Salim Ivomas Pratama terbukti menimbun minyak goreng.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Salim Ivomas Pratama, Meyke Ayuningrum, mengatakan belum menerima salinan putusan denda tersebut. Sehingga pihaknya belum mengambil tindakan.
“Sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan KPPU tersebut. Sehingga perseroan belum mengetahui dasar pertimbangan, dan alasan pengenaan denda oleh KPPU,” tulis Meyke melalui surat yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, dikutip pada Rabu (31/5).
Meyke menyebut perseroan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga atas putusan dari KPPU. ”Untuk itu, perseroan perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU, yang sampai dengan saat ini masih belum diperoleh (salinannya),” kata Meyke.
Salim Ivomas Pratama mengaku belum melunasi denda yang dijatuhkan KPPU tersebut. Insiden itu, dinilai perseroan tidak berdampak signifikan dan material terhadap kegiatan operasional, kelangsungan usaha, serta keuangan perseroan.
ADVERTISEMENT
”Kami senantiasa mematuhi seluruh peraturan, dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ucap Meyke.
Selain Salim Ivomas Pratama, ada perusahaan lain yang dianggap KPPU melanggar yaitu PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai.
Sederet perusahaan minyak goreng tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.
"Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie, saat sidang putusan di Gedung KPPU, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT