Saling Lempar Alasan Kemenperin & Kemendag soal Sebab Ribuan Kontainer Tertahan

20 Mei 2024 15:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pernyataan pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) soal alasan ribuan kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena terkendala perizinan impor.
ADVERTISEMENT
Pihak Kemendag menyatakan tertahannya kontainer tersebut karena terkendala belum terbitnya pertimbangan teknis (Pertek) sesuai aturan di dalam Permendag 36/2023, yang sekarang direvisi lagi menjadi Permendag 8 tahun 2024.
Kendala Pertek tersebut dibantah oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni. Proses penerbitan Pertek sendiri ada di Kementerian Perindustrian yang dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),
"Menanggapi pernyataan Kementerian Perdagangan yang menyatakan penyebab penumpukan kontainer tersebut adalah kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor, kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," kata Febri saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/5).
Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. Foto: Kemenperin
Sampai Jumat tanggal 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan (69,85 persen) yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
ADVERTISEMENT
Febri mengungkap, berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer," tegas Febri.
"Di dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan informasi mengenai ketidaktahuannya, apakah kontainer tersebut dimiliki oleh perusahaan dengan Angka Pengenal Importir Umum atau Angka Pengenal Importir Produsen," sambungnya.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso sebelumnya mengatakan penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan tersebut adalah karena belum bisa mengajukan dokumen impor.
ADVERTISEMENT
"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontainer di pelabuhan yang disebabkan oleh antara lain kendala perizinan Pertek atau Pertimbangan Teknis untuk komoditas tertentu," kata Budi saat konpers di kantornya, Minggu (19/5).
Solusinya, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Melalui regulasi itu ada 7 komoditas yang mendapatkan relaksasi impor.
"Komoditas yang di Permendag 36 diperketat dengan menambahkan PI dan LS (laporan surveyor) di mana akan dikembalikan ke aturan sesuai Permendag 25 menjadi hanya perlu LS, tanpa PI," kata Budi.
Komoditas yang dibebaskan dari syarat PI tersebut adalah obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Sementara komoditas yang dibebaskan dari syarat Pertek adalah elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesoris.
ADVERTISEMENT