Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sama seperti Bank, Asuransi Bakal Dikelompokkan Berdasarkan Modal Mulai 2028
8 Oktober 2024 16:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Mulai 2028 kita tiering asuransi. Kalau di bank ada KBMI (Kelompok Bank yang Memiliki Modal Inti) I sampai IV, ini asuransi dua saja," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat Focus Group Discussion (FGD) OJK dengan Redaktur Media Massa di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (8/10).
Untuk perusahaan asuransi yang memenuhi permodalan, dalam hal ini ekuitas minimum, sebesar Rp 1 triliun akan masuk dalam Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) II. Sementara untuk perusahaan asuransi yang memenuhi ekuitas minimal Rp 500 miliar bisa masuk KPPE II.
Hingga Agustus 2024, sebanyak 49 perusahaan bisa masuk dalam KPPE II, terdiri dari 24 perusahaan asuransi jiwa; 17 asuransi umum; 5 asuransi jiwa syariah; 2 asuransi umum syariah; dan 2 reasuransi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sebanyak 67 perusahaan asuransi sudah masuk dalam KPPE I. Terdiri dari 28 perusahaan asuransi jiwa; 28 asuransi umum; 56 asuransi jiwa syariah; 2 asuransi umum syariah; dan 3 reasuransi.
Sebanyak 45 Perusahaan Belum Penuhi Modal Minimum
Meski demikian, sebanyak 45 perusahaan asuransi maupun reasuransi belum memenuhi permodalan minimum. Ogi pun memberikan kesempatan kepada pelaku industri untuk memenuhi ketentuan ekuitas tersebut hingga 2026.
Secara rinci, sebanyak 23 perusahaan asuransi umum dan 15 perusahaan asuransi jiwa belum memenuhi ketentuan permodalan sebesar Rp 250 miliar. Sementara itu, 3 perusahaan asuransi jiwa syariah dan 2 perusahaan asuransi umum syariah belum mencapai ketentuan modal minimal sebesar Rp 100 miliar.
Selanjutnya, 1 perusahaan reasuransi belum memenuhi ketentuan permodalan senilai Rp 500 miliar, serta 1 perusahaan reasuransi syariah yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 200 miliar.
ADVERTISEMENT
"Masih ada waktu empat tahun lagi, modal tentu enggak berdiri sendiri. Harus ada kualitas, governance kita atur, produk kita atur," jelasnya.
Dalam POJK 23/2023, Kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas pertama atau KPPE I mewajibkan anggotanya memiliki permodalan minimum sebesar Rp 500 miliar bagi perusahaan asuransi, Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp 200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.
Di sisi lain, kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas kedua atau KPPE II mewajibkan modal minimum sebesar Rp 1 triliun bagi perusahaan asuransi, Rp 2 triliun bagi perusahaan reasuransi, Rp 500 miliar bagi perusahaan asuransi syariah, dan Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi syariah.
ADVERTISEMENT