Sambil Revisi Aturan, Kemnaker Janji Pencairan JHT Akan Dipermudah

4 Maret 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (24/2/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (24/2/2022). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengumumkan aturan mengenai dana Jaminan Hari Tua (JHT) bakal kembali mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Di aturan itu, JHT bisa dilakukan tanpa menunggu pekerja berusia 56 tahun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pencairan JHT mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan hal itu menuai banyak protes keras dari pekerja hingga akhirnya pemerintah mengumumkan bakal direvisi.
Meski bisa cair tanpa menunggu sampai usia 56 tahun, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bukan berarti bakal dicabut. Beleid yang mengatur JHT bisa cair saat pekerja baru berusia 56 tahun tersebut kini tengah digodok lagi oleh pemerintah.
“Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu kan setelah diundangkan berlaku setelah 3 bulan dalam hal ini 4 Mei 2022, sehingga pemerintah punya waktu untuk merevisi sebelum 4 Mei. Tapi karena ini namanya PR dan kinerja akan diselesaikan secepat mungkin,” kata Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap kepada kumparan, Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
Kendati tak menyinggung soal persyaratan usia, Chairul menjamin aturan yang baru nantinya akan semakin mempermudah pencairan JHT.
“Beberapa hari yang lalu Bu Menteri kembali menegaskan bahwa kementerian sedang memproses revisi Permenaker 2 tahun 2022 yang mana prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai Permenaker lama, dalam hal ini Permenaker 19 tahun 2015 dan bahkan lebih mudah,” jelasnya.
Dalam proses revisi tersebut, Chairul mengatakan jika pihaknya tengah melibatkan seluruh elemen mulai dari pengusaha, kementerian atau lembaga teknis terkait, akademisi di bidang ketenagakerjaan, hingga serikat pekerja.
Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
“Apakah hal-hal yang krusial yang sedang dipertanyakan oleh teman-teman serikat pekerja, tentunya hal itu juga menjadi esensi penting yang kita diskusikan. Bahkan (pencairan JHT) akan lebih dipermudah. Artinya Pemenaker kita ini yang revisi ini bisa menjawab hal-hal yang sekarang ini menjadi hal yang didiskusikan terus,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Serikat Buruh Ingin Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut

Meski kini pencairan JHT sudah bisa dilakukan tanpa menunggu usia 56 tahun, serikat buruh menilai situasi ini belum menjamin apa-apa sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 benar-benar dicabut.
“Bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali ke aturan yang lama berlaku sampai pada bulan Mei 2022. Selama Permenaker 2 tahun 2022 belum dicabut, masa KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pencairan JHT kembali ke aturan lama,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Tak hanya KSPI, seruan lain juga datang dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Presiden Aspek, Mirah Sumirat menegaskan pihaknya menolak adanya istilah revisi dan meminta beleid tersebut betul-betul dicabut.
ADVERTISEMENT
"Menteri Ketenagakerjaan jangan hanya beropini dari filosofi istilah hari tua, tapi harus memperhatikan filosofi dasar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang sudah tidak bekerja harus diberikan kesempatan untuk bisa mencairkan haknya kapanpun," kata Mirah Sumirat.