Sambil Tunggu PMK Terbit, Lihat Lagi Barang Sangat Mewah yang Kena PPN 12 Persen

1 Januari 2025 10:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPN 12 persen sudah berlaku mulai 1 Januari 2025. Barang-barang yang terkena dampak PPN tersebut juga sudah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur mengenai barang-barang kena PPN 12 persen itu belum terbit. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengebut penyusunan aturan tersebut.
"Makanya tadi dibilang kita (pemerintah) nggak pulang, tapi kalau kalian (wartawan) mau nungguin ya nungguin aja sampai terbit. Nanti pasti kita upload ya. Tapi karena berlakunya mulai besok (hari ini), ya kita akan revisi segera untuk PMK," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, Selasa (31/12) dikutip Rabu (1/1).
Sri Mulyani menegaskan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya untuk barang yang sangat mewah. Barang dan jasa yang selama ini mendapat pajak sebesar 11 persen tidak akan naik.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.