Sambut HUT Jakarta dan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
6 Juli 2025 15:05 WIB
·
waktu baca 2 menitSambut HUT Jakarta dan RI, Pemprov DKI Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor
Pemprov DKI Jakarta hapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan ke-80 Indonesia.kumparanBISNIS



Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), warga dapat melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda atau bunga keterlambatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Berlaku Otomatis Tanpa Permohonan
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 yang mencakup:
Seluruh penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara otomatis melalui sistem, tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.
Wujud Kepedulian dan Pemerataan Pemprov DKI Jakarta
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa momentum perayaan Hari Ulang Tahun Jakarta dan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada warga.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang kami hadirkan benar-benar berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami berharap warga merasa diringankan dan terdorong untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lusiana menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota yang inklusif, ramah, dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan sanksi hanya diberikan satu kali, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.
Komitmen Meningkatkan Pelayanan
Kebijakan relaksasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun pendekatan pelayanan publik yang responsif serta mendukung upaya pemulihan ekonomi masyarakat setelah pandemi sekaligus menghadapi tantangan ekonomi global.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta atau mengunjungi gerai Samsat terdekat.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio