Sambut New Normal, PNS Kini Boleh Lakukan Perjalanan Dinas

14 Juli 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar daerah sepanjang memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru atau new normal.
Dalam SE tersebut diatur beberapa persyaratan bagi ASN yang akan melakukan tugas perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. PNS juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.
Dalam pelaksanaan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas perjalanan dinas kepada ASN dilakukan secara selektif, akuntabel, serta penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.
ADVERTISEMENT
Selain status penyebaran COVID-19, perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang.
"Untuk kriteria dan persyaratan perjalanan mengacu pada SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 9/2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dari Menteri Kesehatan," tulis keterangan KemenPAN RB seperti dikutip kumparan, Selasa (14/7).
Ilustrasi PNS Foto: Antara/Rahmad
PPK juga diminta untuk memastikan ASN mematuhi SE Menteri PANRB ini. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka ASN dimaksud akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam SE tersebut, diharapkan juga agar ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, menjaga jarak aman (physical distancing) saat berkomunikasi, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya SE ini, maka SE No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bersama Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.