Sandiaga Uno: Pajak Spa di Bali Kembali 15 Persen, Jangan Dengarkan Hotman Paris

31 Januari 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Seminar Nasional Implementasi UU HKPD Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Indonesia di Kabupaten Gianyar, Rabu (31/1/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Seminar Nasional Implementasi UU HKPD Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Indonesia di Kabupaten Gianyar, Rabu (31/1/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan pajak spa naik sebesar 40-75 persen batal. Hal ini lantaran beleid tentang pajak hiburan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
"Selagi kita menunggu proses sebelumnya (uji material beleid pajak ke MK) tidak ada peningkatan beban pajak untuk industri spa dan jasa hiburan tertentu lainnya," katanya dalam Seminar Nasional Implementasi UU HKPD Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Indonesia di Kabupaten Gianyar, Rabu (31/1).
Bali Spa & Wellness Association (BSWA) mengajukan uji material terhadap Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke MK.
BSWA mendesak pemerintah mengeluarkan spa dari kategori hiburan dari beleid HKPD. BSWA berharap spa dikategorikan sebagai sektor kebugaran atau kesehatan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha SPA.
Sandi mengatakan, pemerintah daerah dapat mematok nilai pajak spa sesuai kondisi daerah atau 15 persen sesuai besaran pajak tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD.
"Misalnya sebelumnya di angka15 persen, berarti (pajak dari) 40 (persen) harus dikurangi 25 (persen) sehingga (pajak spa) kembali ke 15 persen. Pajak hiburan balik ke tahun lalu. itu perintah dari Presiden (Jokowi), sudah jangan diperpanjang," katanya.
Sandi mengaku sejatinya sudah mendengar isu kenaikan pajak spa 40-75 persen tahun 2022 lalu. Kemenparekraf dan sejumlah pengusaha belum mengambil tindakan lebih jauh lantaran sibuk menyiapkan program pemulihan pariwisata di tengah pandemi COVID-19.
Salah satunya adalah pembukaan pariwisata internasional Bali pada Maret 2022. Sehingga, Kemenparekraf dan pengusaha baru sadar isu kenaikan pajak tersebut terealisasi pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
"Kita baru membuka pintu saat itu di Maret-April, UU ini Januari 2022. Kita lagi sibuk berbenah saat itu untuk kembali bangkit dan pulih sehingga diskursus tentang UU HKPD ini tidak dilakukan secara masif," katanya
Sandi berharap para pengusaha bijak dalam mengambil keputusan dan pendapat mengenai isu kenaikan pajak spa. Menurutnya, isu kenaikan pajak spa ini berkaitan dengan tahun politik 2024.
"Jangan dengerin Pak Hotman (Paris). Kalau Pak Hotman itu ada politik itu, itu belakangnya," katanya saat bertemu Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
"Mudah-mudahan kita bisa melangkah, tidak usah terlalu menatap ke belakang, sedikit dipolitisasi karena ini tahun politik. Jangan sampai kita terpolitisasi tapi kalau saya berprasangka baik bahwa Tuhan yang Maha Esa mengirimkan satu isu ini agar kita bersatu, karena kita bisa bangkit kalau kita semua bersatu," sambungnya berpidato.
ADVERTISEMENT
Foto : Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno dalam Seminar Nasional Implementasi UU HKPD Bagi Perkembangan Dunia Usaha Spa di Indonesia di Kabupaten Gianyar, Rabu (31/1)/Denita br Matondang-Kumparan