Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Sandiaga Uno Perkirakan Harga Tiket Pesawat Turun Mulai Oktober 2024
29 Agustus 2024 15:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno , mengungkapkan kajian mengenai upaya menurunkan harga tiket pesawat sudah memasuki tahap akhir. Ia mengatakan ada tiga poin yang disoroti agar bisa membuat murah harga tiket penerbangan.
ADVERTISEMENT
"Ada tiga identifikasi penurunan harga tiket yang bisa kita lakukan yang melalui satu adalah penurunan pajak untuk spare part pesawat dan juga penundaan bea dari bea yang masuk dari komponen-komponen pesawat itu bisa menurunkan secara signifikan harga tiket pesawat, dan mengenai avtur," kata Sandiaga di gedung DPR, Kamis (29/8).
Sandiaga belum bisa memastikan kapan waktu pasti kajian penurunan harga tiket pesawat itu selesai. Namun, ia memperkirakan tiket pesawat akan turun 10 persen mulai Oktober 2024.
"Saya kira di bulan Oktober ini mudah-mudahan bisa turun sekitar 10 persen. Ya sekitar 10-an persen, 9 persen mencapai 10 persen. Kita identifikasi bisa kita capai dengan jika kita bisa melakukan penyesuaian dari 3 indikator tadi, yaitu avtur, pajak, dan bea," tutur Sandiaga.
ADVERTISEMENT
Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengungkapkan hasil kajian bersama lintas pemangku kepentingan soal penurunan harga tiket pesawat.
Melalui kajian tersebut, Kemenhub mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara, sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
Kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
ADVERTISEMENT
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.