Sandiaga Uno Siapkan Dana Bantuan Rp 60 M untuk Pelaku Pariwisata dan Ekraf

4 Juni 2021 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, saat mengunjungi UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, saat mengunjungi UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kemenparekraf telah menyiapkan bantuan insentif pemerintah (BIP) senilai Rp 60 miliar. Para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif bisa berkesempatan mendapatkan bantuan tersebut melalui proses pendaftaran dan seleksi yang mulai dibuka per hari ini 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengatakan, bantuan yang dianggarkan dari dana hibah dan insentif ini diberikan sebagai upaya membangkitkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Bantuan insentif pemerintah di tengah-tengah pandemi dan kesulitan ekonomi akan mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan khususnya pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Sandiaga dalam Sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah 2021 di Borobudur, Jumat (4/6).
Nantinya Bantuan Insentif Pemerintah ini akan diberikan kepada tujuh sektor ekonomi kreatif yaitu aplikasi digital, pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, film, dan sektor pariwisata.
Untuk tahun ini, Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan jaring pengaman usaha (JPU). Untuk kategori reguler, BIP akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah berbadan hukum atau badan usaha serta mempunyai Nomor Induk Badan Usaha (NIB). Adapun maksimal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 200 juta per penerima.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat memberikan keterangan resmi pada Weekly Press Briefing di Gedung Sapta Pesona, kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin (19/4) Foto: Dok. Kemenparekraf
Sementara untuk kategori JPU, bantuan akan diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum namun sudah memiliki NIB. Nantinya nilai bantuan yang diberikan yaitu maksimal sebesar Rp 20 juta per penerima. Namun bantuan jenis ini hanya dikhususkan untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor kuliner, fesyen dan kriya.
ADVERTISEMENT
Terkait syarat dan ketentuannya, lanjut Sandi, calon penerima bantuan hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan dan memilih dua kategori bantuan modal sesuai kondisi jenis usaha. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi para kurator. Info lengkap soal bantuan ini bisa diakses melalui akses pembiayaan.kemenparekraf.go.id.
Sandiaga pun berharap adanya bantuan ini dapat mendorong para pelaku parekraf untuk tetap semangat berjuang meski dalam masa pandemi COVID-19.
“Saya ajak kita menyikapi bahwa pandemi ini bisa jadi momentum transformasi. Apalagi ada pemerintah yang sekarang mendampingi dengan bantuan insentif. Siap semua? Semangat ya semuanya,” tandasnya.