Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Sanksi Pembatasan Dicabut OJK, Akulaku Kembali Salurkan Paylater
6 Maret 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi OJK Nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024, yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, mengapresiasi kebijakan tersebut serta menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal dalam keterangannya, Rabu (6/3).
Akulaku juga memastikan tetap menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, yakni melalui kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Melangkah ke depan, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, Akulaku sudah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK. Adapun Akulaku sempat terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now Paylater (BNPL).
"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin. Dengan dicabutnya usaha tersebut maka Akulaku bisa kembali melakukan kegiatannya seperti biasa," kata Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/3).
"OJK berharap seiring pencabutan ini, Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Live Update