Sanksi Pembatasan Dicabut OJK, Akulaku Kembali Salurkan Paylater

6 Maret 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan kembali menyalurkan pembiayaan melalui produk Buy Now Paylater (BNPL). Hal ini dilakukan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan bisnis paylater pada Akulaku.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertuang dalam surat resmi OJK Nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024, yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, mengapresiasi kebijakan tersebut serta menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal dalam keterangannya, Rabu (6/3).
Akulaku juga memastikan tetap menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, yakni melalui kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Melangkah ke depan, Akulaku Finance Indonesia berkomitmen untuk terus berfokus kepada misi untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, Akulaku sudah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK. Adapun Akulaku sempat terkena sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now Paylater (BNPL).
"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin. Dengan dicabutnya usaha tersebut maka Akulaku bisa kembali melakukan kegiatannya seperti biasa," kata Agusman dalam konferensi pers, Senin (4/3).
"OJK berharap seiring pencabutan ini, Akulaku bisa meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.
ADVERTISEMENT