Saran Akademisi soal Kabar Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan
·waktu baca 2 menit

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kemungkinan stastusnya bakal diubah menjadi badan. Sinyal perubahan itu sudah diberikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Rofi Wahanisa, menilai rencana tersebut memungkinkan asal sesuai regulasi dan aktivitas bisnis perusahaan pelat merah tetap berjalan.
Rofi Wahanisa mengingatkan urusan pemerintahan tertentu harus tetap mengacu UUD 1945. Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 mengenai Organisasi Kementerian Negara, Badan Penyelenggara juga memiliki tugas penyelenggaraan dukungan substantif yang mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
“Artinya, ketika di dalam regulasinya, dalam peraturannya itu diatur yang demikian, itu diperbolehkan (Kementerian BUMN diubah jadi Badan),” kata Rofi dalam RDPU bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Terkait perbedaan kewenangan, Rofi mengatakan kementerian pada dasarnya memiliki sifat regulatif, pembuat kebijakan, serta fungsi koordinatif. Sementara itu, Badan lebih berperan teknis, operasional, administratif, dan pengawasan.
Meski begitu, Rofi membeberkan tanggung jawab ke presiden tidak hanya dimiliki kementerian. Sebab, kepala badan tertentu juga bisa bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.
“Ketika pengaturannya apakah nanti Badan itu dalam bentuk undang-undang ataukah dalam bentuk Perpres gitu, nah pembagian kewenangan itu bisa diatur dalam dua Badan yang berbeda. Jadi apakah Kementerian BUMN Bisa jadi Badan? Boleh. Rumusnya sudah ada,” tutur Rofi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan RUU BUMN ditargetkan rampung pekan depan sebelum masa reses. Dengan adanya RUU tersebut, Dasco menyebutkan Kementerian BUMN akan diubah menjadi badan tersendiri selain Danantara Indonesia, dengan nomenklatur baru yakni Badan Penyelenggara BUMN.
“Badan penyelenggara badan usaha milik negara, Badan penyelenggara BUMN, lebih dari satu sudah. Nambah bonus,” ungkapnya saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (24/9).
Dasco menjelaskan, RUU BUMN mengakomodasi berbagai masukan, misalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan pejabat pemerintah menjadi komisaris BUMN, masukan dari publik, dan akademisi serta berbagai pakar.
RUU tersebut, lanjut dia, juga akan menegaskan fungsi dari Kementerian BUMN yang sebagian besar sudah diambil alih oleh Danantara Indonesia, yang saat ini hanya sebagai regulator, pemegang saham BUMN Seri A, dan menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
