Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Satgas BLBI Akan Sita Aset Obligor Marimutu yang Ketahuan Mau Kabur ke Malaysia
10 September 2024 9:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI ) bakal melakukan penyitaan dan pelelangan aset milik obligor bernama Marimutu Sinivasan . Hal ini dilakukan, karena Marimutu tidak kooperatif.
ADVERTISEMENT
Bos Texmaco Group itu ketahuan ingin kabur ke Malaysia melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada Minggu (8/10). Namun, perjalanan itu urung dilakukan karena dicegah oleh petugas Imigrasi.
Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia. Berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, mengatakan pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Rio menjelaskan Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD 3,91 miliar dan Rp 31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10 persen), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp 790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10 persen).
ADVERTISEMENT
“Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 s.d. saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya,” kata Rio dalam keterangan resminya, Selasa (10/9).
Rio mencatat, hanya ada satu kali pembayaran sebesar Rp 1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco. Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp 6,044 triliun.
“Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu,” ungkap Rio.
Berikut rincian aset yang akan disita dan dijual oleh Satgas BLBI:
ADVERTISEMENT
1. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp 1.267.499.999,70;
2. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp 361.724.999,90;
3. Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang-Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp 429.734.689,00;
4. Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp 2.331.642.072,00;
5. Menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp 900.364.500,00;
ADVERTISEMENT
6. Menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp 1.000.000.000,00; dan
7. Penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp 23.446.205.000,00.