Satgas BLBI Lanjutkan Tagih Utang Bos Bank Aspac Rp 3,57 T

23 Mei 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (tengah) dan Anggota Satgas BLBI Cahyo Rahardian (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (tengah) dan Anggota Satgas BLBI Cahyo Rahardian (kanan). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI berhasil menang dalam gugatan perkara utang BLBI yang diajukan pemilik Bank Asia Pacific (Aspac) Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Haryono.
ADVERTISEMENT
Setiawan Harjono adalah besan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ia bersama Hendrawan tercatat sebagai obligor BLBI dengan nilai tagihan Rp 3,57 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penagihan utang kepada besan Setya Novanto akan terus dilakukan.
"Kita sudah menang dan mengukuhkan nilai yang menjadi pemerintah," kata Rio usai kegiatan Media Briefing, Senin (23/5).
Setiawan Harjono, eks pemilik Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang juga obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Rio menegaskan, upaya apa pun yang dilakukan oleh Aspac tidak akan menghalangi upaya pemerintah untuk menagih utang BLBI tersebut. "Orang boleh bikin segala macam perlawanan, tapi pada dasarnya kita menggunakan apa yang sudah menjadi putusan yang diberikan kepada kita. Kalau pihak di sebelah sana masih hendak melakukan upaya, itu haknya dia, tapi tidak menghalangi kita melakukan apa yang segera harus kita lakukan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Pada 11 Oktober 2021, dua bos Bank Aspac mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait utang BLBI. Lalu, pada 25 April 2022, PN menolak gugatan tersebut. Dalam hal ini pemerintah dinyatakan menang.
Tak pantang menyerah, besan Setya Novanto kemudian mengajukan banding pada 27 April 2022. Hal itu terlihat dalam Status Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat.