Satgas BLBI Menangkan Perkara Pemblokiran Saham yang Dijaminkan Kaharudin Ongko

14 Juni 2023 18:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko, Rabu (23/2/2022). Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satgas BLBI Sita Barang Jaminan Obligor Kaharudin Ongko, Rabu (23/2/2022). Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Satgas BLBI dalam perkara pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa, yang merupakan saham yang dijaminkan Kaharudin Ongko.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara TUN nomor 432/G/TF/2022/PTUN.Jkt, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa gugatan PT Beruangmas Perkasa tidak diterima.
Satgas BLBI menjelaskan pemblokiran saham PT Beruangmas Perkasa, didasarkan adanya MRNIA Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham Bank Umum Nasional.
Selain itu, obligor Kaharudin Ongko memiliki kewajiban dan meletakkan jaminan, salah satu jaminannya adalah saham PT Beruangmas Perkasa.
"Berdasarkan penelusuran Satgas BLBI, diketahui bahwa saham PT Beruangmas Perkasa telah dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang ada kaitannya dengan Kaharudin Ongko," ujar Ketua Satgas BLBI, Ronald Silaban dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (14/6).
"Sehingga tindakan pengalihan saham PT Beruangmas Perkasa kepada pihak yang terkait dengan Kaharudin Ongko bertentangan dengan Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan Nomor: KEP.03/K.KKSK/11/200," ujarnya.
Kaharudin Ongko, eks pemilik Bank Umum Nasional, salah seorang obligor BLBI. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Di sisi lain, pembelian kembali saham dan aset perusahaan oleh pemilik lama dan/atau pihak terafiliasi hanya diperkenankan sepanjang telah dilakukan penyelesaian kewajibannya kepada negara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Satgas BLBI juga memenangkan perkara di PTUN terkait pemblokiran saham PT MBC sebagaimana perkara nomor 199/G/TF/2022/PTUN.Jkt.
Satgas BLBI terus gencar mengejar saham-saham yang telah dijaminkan Kaharudin Ongko, karena diketahui saham-saham perusahaan tersebut dimiliki kembali oleh pihak-pihak yang masih terafiliasi dengan Kaharudin Ongko.
Kaharudin Ongko merupakan salah satu obligor yang telah melarikan diri dari Indonesia dan masih memiliki kewajiban selaku Obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).