Satgas BLBI Panggil Suyanto Gondokusumo, Tagih Rp 904,4 Miliar

21 September 2021 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 8 Oktober 2021 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satgas BLBI kembali memanggil obligor (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Kali ini pemanggilan dilakukan kepada obligor atas nama Suyanto Gondokusumo.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengumuman di Harian Kompas, Selasa (21/9), Suyanto Gondokusumo dipanggil untuk datang ke Gedung Syarifudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 September 2021 pukul 10.00-12.00 WIB.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 904.479.755.635,85 (sembilan ratus empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) dalam rangka PKPS Bank Dharmala," demikian isi agenda pemanggilan dalam pengumuman yang diteken Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Adapun Suyanto Gondokusumo diminta untuk menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A. Jika dia tidak memenuhi kewajiban penyelesaian tagihan, maka akan dilakukan tindakan berikutnya.
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yg diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," demikian pengumuman tersebut.
ADVERTISEMENT
Suyanto Gondokusumo merupakan mantan Presiden Direktur Bank Dharmala. Dalam Panggilan Penagihan bernomor S-7/KSB/PP/2021, Satgas BLBI mencantumkan dua alamat rumah Suyanto Gondokusumo yang berada di Jakarta dan Singapura.
Pertama di Jalan Simprug Golf III Kav 71 RT 004/RW 008, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua di 16 Clifton Vale Singapore 359689.
Satgas BLBI panggil Suyanto Gondokusumo. Foto: Dok. Istimewa