Satgas BLBI Sita Aset di Karet Tengsin dan Pondok Indah

9 September 2021 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yang diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yang diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) memasang plang di dua aset berupa bangunan dan tanah di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dua aset ini diamankan BLBI dalam rangka menagih utang para obligor BLBI.
ADVERTISEMENT
Pertama, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Aset tersebut tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama), berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Kedua, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.
Tanah tersebut tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
ADVERTISEMENT
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan hari ini, Kamis (9/9) oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Intelijen Negara.
Hadir juga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pelaksanaan pemasangan plang pada aset-aset yang diamankan Satgas BLBI. Foto: Satgas BLBI
"Kedua aset properti eks BLBI di atas telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI," demikian keterangan resmi Satgas BLBI, Kamis (9/9).
Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
ADVERTISEMENT
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total sekitar 15.813.163 m2 yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.