Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Satgas BLBI Sita Aset Kaharudin Ongko, Obligor yang Ngutang Rp 7,8 T ke Negara
23 Februari 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Aset yang disita berupa berupa tanah sesuai SHGB No. 17/Jagir seluas 31.530 m2 yang terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kota Surabaya. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah.
"Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.828.253.577.427,18," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2).
Barang jaminan ini diamankan Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya serta dengan dukungan pengamanan dari tim POLRI (Bareskrim POLRI, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya).
Penyitaan ini dihadiri oleh Tenaga Pengkaji Harmonisasi Kebijakan Djanurindro Wibowo yang mewakili Ketua Satgas BLBI, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim (Kombes Yuldi Yusman, Kombes Pol Bagus Suropratomo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, dan anggota tim lainnya), Tim dari Polrestabes Surabaya, Kapolsek Wonokromo, Aparat Penegak Hukum terkait, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta A. Yanis Dhaniarto, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo, dan Kepala KPKNL Surabaya Andy Pardede.
Setelah aset disita, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Rionald menyebut estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp 630 miliar. Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.
Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI, di antaranya Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Polri (Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat), Kemenkeu, Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki mereka yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," ucapnya.
ADVERTISEMENT