Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Bali Senilai Rp 17,94 Miliar

1 Juni 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar. Foto: Dok. Satgas BLBI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset properti eks BLBI di wilayah Bali dengan total estimasi nilai sebesar Rp 17,94 miliar sesuai NJOP Tanah.
ADVERTISEMENT
Aset yang disita itu meliputi aset properti eks BPPN, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Aken dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui pemasangan plang di berbagai titik.
Lokasi pertama adalah satu bidang tanah seluas 3.500 meter persegi di Banjar Petak, Kelurahan Babalang, Kabupaten Bangli dengan estimasi nilai Rp 525 juta.
Lokasi kedua adalah 2 bidang tanah total seluas 2.525 meter persegi di Dusun Jelekungkang, Desa Taman Bali, Kabupaten Bangli, dengan estimasi nilai sebesar Rp 757,5 juta.
Aset kedua yang disita adalah aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah total seluas 5.150 meter persegi, yang terletak di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali, yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Nusa Nasional dan saat ini tercatat sebagai aset/kekayaan negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp 10,3 miliar.
Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo, Senin (10/10/2022). Foto: Dok. Satgas BLBI
Aset ketiga adalah aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas 1 bidang tanah seluas 950 meter persegi, yang terletak di Jalan Teleng, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp 3,32 miliar.
ADVERTISEMENT
Aset terakhir yang disita adalah aset properti eks BDL melalui pemasangan plang atas 3 bidang tanah seluas 34.600 meter persegi, yang terletak di Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali, yang berasal dari eks PT Bank Dagang Bali dan saat ini tercatat sebagai aset yang dikuasai oleh negara, dengan estimasi nilai sebesar Rp 1,73 miliar.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.