Satgas BLBI Sita Aset Texmaco: Tanah hingga Sekolah

24 Desember 2021 8:44 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD konpers mengenai BLBI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD konpers mengenai BLBI. Foto: Humas Kemenko Polhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset salah satu obligor yaitu Grup Texmaco yang dimiliki Marimutu Sinivasan, Kamis (23/12) pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi," ujar Menkopolhukam Mahfud MD dalam Konpers virtual, Kamis (23/12).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, dari aset yang disita hari ini di salah satu lokasi terdapat sekolah. Sehingga sekolah akan tetap berjalan, namun aset tanah kini dimiliki negara, bukan lagi Texmaco.
"Pada kompleks itu ada Sekolah Tinggi teknik dan SMK yang dibimbing Texmaco, sekolah akan tetap berjalan seperti biasa namun asetnya sekarang diambil alih oleh negara," jelas Sri Mulyani.
Adapun rincian tanah yang disita Satgas BLBI yakni berlokasi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Kemudian di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi.
Lalu Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi. Terakhir di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.
Marimutu Sinivasan. Foto: BennySButarbutar/Antara
Awal Mula Utang Texmaco
Sri Mulyani pun menjelaskan awal mula Texmaco berutang kepada negara ketika krisis moneter 1998. Saat itu Grup Texmaco melakukan pinjaman ke berbagai bank, baik itu bank BUMN maupun swasta, untuk mempertahankan bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Penagihan kewajiban Grup Texmaco saat ini telah diserahkan pengurusannya ke PUPN, dengan nilai kewajiban yang harus diselesaikan sebesar Rp 31.722.860.855.522 (Rp 31,722 triliun) dan USD 3.912.137.145 (USD 3,9 miliar).
"Utang tersebut dalam status macet dalam terjadi krisis. Sehingga pada saat bank-bank dilakukan bail out oleh pemerintah maka hak tagih dari bank yang sudah diambil alih pemerintah dan di dalam proses ini pun pemerintah masih cukup suportif pada grup Texmaco," kata dia.
Dalam prosesnya, Grup Texmaco melakukan persetujuan dengan pemerintah yang diteken oleh pemiliknya dan setuju bahwa utang dari 23 perusahaannya, Grup Texmaco akan direstrukturisasi dan dialihkan pada 2 holding company yang dibentuk oleh pemiliknya yaitu PT Jaya Perkasa Engineering dan PT Bina Perdana.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani juga mengatakan, pemerintah masih cukup suportif saat itu dengan memberikan jaminan pada Bank BNI untuk menerbitkan LC atau Letter of Credit.
Untuk membayar utangnya, lanjut dia, Texmaco setuju mengeluarkan exchangeable bonds selama 10 tahun maturitasnya, bunga sebesar 14 persen dan yang non rupiah 7 persen, menjadi pengganti dari utang yang sudah dikeluarkan melalui bank dan dijamin oleh holding company yang dibentuk tersebut.
Lantas Texmaco gagal membayar kupon exchangeable bond yang diterbitkan pada 2004. Sampai akhirnya tahun 2005, pemilik dari Grup Texmaco kembali mengakui utangnya kepada pemerintah melalui akta kesanggupan nomor 51. Texmaco mengatakan tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam akta tersebut.
Di sini pemilik mengakui kewajibannya sebesar Rp 29 triliun yang dijamin oleh operating company dan melalui holding company yang dianggap masih baik. Texmaco juga menyampaikan akan membayar tunggakan LC sebesar USD 80,57 juta. Namun akhirnya Texmaco kembali gagal membayar utangnya dan menggugat pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu pada hari ini pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset ini merupakan bentuk sesudah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan waktu kesempatan bahkan mendukungnya dengan memberikan LC jaminan dan bahkan jaminannya terambil. Maka hari ini dengan melakukan penyitaan aset itu bagian recovery sedikit saja recovery aset negara dari jumlah utang Rp 29 triliun yang diakui plus USD 80,5 juta," jelas Menkeu.